spot_img

PUPRP Banjar Hanya Tahu 4 Izin Pembangunan Ritel Modern

Link, Martapura – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, akui tidak mendata sepenuhnya jumlah ritel modern yang ada. Namun pastinya ada 4 izin pembangunan ritel modern baru yang masuk di PUPR Kabupaten Banjar.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang (PUPRP) Kabupaten Banjar Ali Akbar, ST M.Ling mengatakan, pihaknya tidak sepenuhnya melakukan pendataan detail perizinan ritel modern yang ada di Kabupaten Banjar. Hal itu dikarenakan pihaknya hanya melakukan pendataan izin pembangunan ritel moderen yang baru saja.

“Kami hanya mendata bangunan ritel moderen yang baru. Sementara selain itu datanya tidak ada di kami. Tetapi ada di Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag),” ungkapnya kepada Linkalimantan.com Jumat 20 Januari 2023.

Adapun saat ini lanjut Ali Akbar, jumlah ritel modern yang bangunan baru yang didirikan dari awal hingga selesai, kurang lebih hanya ada 4. Titiknya ada di daerah Jalan A. Yani Mataram, Jalan Sekumpul Ujung dan Jalan Taruna Praja.

Baca juga  Komisi III DPRD Banjar Gagas Raperda Pengelolaan Parkir

“Kami mengeluarkan rekomendas tentang keterangan rencana kabupaten atas permohonan tempat lokasi toko ritel tersebut berdasrkan RT RW Kabupaten Banjar. Soal persetujuannya menjadi kewenangan disperindag terkait aturan jarak antr toko modern,” jelasnya.

Namun demikian, Ali Akbar menegaskan, untuk lokasi ritel modern yang diperbolehkan sesuai aturan tata ruang, hanya ada dibagian Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan  Jalan Kabupaten.

“Daerah itulah yang diperbolehkan sesuai aturan tata ruang. Soal jumlahnya, kami tidak boleh mengatur, karena itu sifatnya monopoli,” lanjutnya.

Sedangkan terkait jumlah keseluruhan ritel moderen di Kabupaten Banjar, baik bangunan  baru maupun yang menyewa, seluruhnya ada di dinas bersangkutan. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU