Link, Martapura – Setelah menggelar sidang kode etik Rabu (10/1/2024) lalu, kini Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI kembali menggelar sidang etik pada Rabu 28 Februari 2024. Kali ini materinya pembacaan putusan atas aduan Ali Fahmi terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar.
Ali Fahmi saat dikonfirmasi Linkalimantan.com membenarkan perihal adanya agenda Sidang Pembacaan Putusan DKPP berdasarkan hasil sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/XII/2023.
“Tadi pagi saya sudah terima surat panggilan untuk menghadiri sidang DKPP secara virtual. Perihalnya pembacaan putusan,” ungkapnya, Selasa malam 27 Februari 2024.
Ali pun mengaku sangat lega dengan adanya rencana sidang yang akan digelar Rabu tanggal 28 Februari 2024 Pukul 14.00 WIB.
Lebih jauh mantan pejabat Pemkab HST, Kalsel ini berharap pada sidang besok aduannya akan dipenuhi Majelis DKPP.
“Iya, saya berharap majelis DKPP RI memutuskan pemberhentian lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar secara tidak hormat. Itu sesuai dengan isi aduan yang saya sampaikan beberapa lalu,” ujarnya bersemangat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam gelaran sidang yang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis DKPP RI Rabu (10/1/2024) lalu, Ali Fahmi telah menyampaikan sejumlah bukti terkait pelanggaran kode etik atau adanya dugaan gratifikasi di Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU pada 6 September 2023 lalu berdasarkan pemberitaan sejumlah awak media.
“Dari peristiwa dan sejumlah bukti tersebut, diduga anggota KPU Kabupaten Banjar telah melanggar sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Ayat 1, Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Bahkan, Ali juga menyebutkan ketua dan anggota KPU diduga telah melanggar prinsip mandiri yang dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik dari peserta pemilu, calon peserta, perusahaan, atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara pemilu.
“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf G Peraturan DKPP Nomor 2/2017. Komisioner KPU juga diduga tidak bersikap profesional, karena tidak salah memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana P DKPP Nomor 2/2017 pada Pasal 15,” katanya.
Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 37 Undang Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang pemilu, lanjut Ali, ketua dan anggota KPU dapat diberhentikan tidak hormat. (wahyu)