spot_img

Ribuan Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Tahura Mandiangin 

Link, Martapura– Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan, berhasil memberantas peredaran satwa liar, dan melepaskan kembali ke alam liar. Seperti pada kegiatan Press Release dan Pelepasliaran Burung Hasil Sitaan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Pelepasliaran ini dilaksanakan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Desa Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Yang dihadiri Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kalsel, Ahmad Bagiawan, Rabu (10/7) pagi.

Pelepasliaran ini merupakan hasil dari operasi pemberantasan peredaran ilegal satwa liar yang digelar oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan.

Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap para pelaku dan menyita sebanyak 5.004 ekor burung dari 10 spesies yang berbeda.

Di Kalsel sendiri, terdapat 183 spesies burung, dengan 43 diantaranya merupakan spesies yang dilindungi.

Pelepasliaran ini dilakukan karena satwa liar seharusnya hidup di habitat alaminya, bukan sebagai binatang peliharaan, langkah ini juga penting untuk mencegah penularan penyakit dari satwa ke manusia, serta menghindari ancaman kepunahan populasi satwa akibat pembunuhan dan perdagangan ilegal.

Gubernur Kalsel, Paman Birin dalam sambutannya menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia, khususnya di Kalsel.

“Acara ini merupakan bukti nyata dari komitmen kita bersama, dalam menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia, khususnya di Kalsel,” ujar Paman Birin.

Baca juga  PUPR Kalsel Ikut Andil Dalam Rekor Muri 10.000 Pesilat

Sebagai salah satu daerah yang memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, Paman Birin menekankan bahwa melindungi hutan dan satwa liar menjadi sangat penting.

“Operasi peredaran hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar yang telah dilakukan menunjukkan komitmen kita, dalam memerangi perdagangan ilegal yang merusak alam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Paman Birin menjelaskan bahwa Tahura Sultan Adam memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat alami berbagai jenis burung.

“Tahura Sultan Adam memiliki kawasan hutan yang luas dengan pepohonan yang rindang dan sumber air yang melimpah,” jelas Paman Birin.

Kondisi tersebut, menurut Paman Birin, sangat mendukung kelangsungan hidup burung yang dilepaskan kembali ke alam liar.

“Di sini, burung-burung ini dapat mencari makan, berlindung, dan berkembang biak dengan baik,” imbuhnya.

Pelepasliaran ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia, khususnya di Kalsel

Acara kemudian ditutup dengan pelepasliaran burung sebanyak 5.004 burung oleh Gubernur Kalsel Paman Birin melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kalsel, Ahmad Bagiawan.

Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalsel, Perwakilan Forkopimda Kalsel, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Kalsel, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Kepala UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam serta tamu undangan lainnya. (tri)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU