Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaLinkFlashSah!! Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sah!! Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta – Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Sidang vonis Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dilansir dari detikNews.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Selain vonis hukuman rendah, permohohan Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) juga dikabulkan hakim.

Baca juga  Bharada E Demosi Satu Tahun, Tetap di POLRI

“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus ini. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP. Hal memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatan.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

  1. Ferdy Sambo divonis mati
  2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
  3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
  4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (net)

Sumber: detik.com

BERITA TERKAIT

TERPOPULER