Link, Martapura – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Sekda Pemprov Kalsel ) menyanggah pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kalsel, terkait peneggakan Perda No 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Sekda Pemprov Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. menyanyangkan pernyataan Kadishub Kalsel. Pasalnya pernyataan yang dilontarkan Kadishub yang mengatakan tidak bisa menerapkan Perda No 3 Tahun 2008, karena alasan kekurangan anggaran, sangat aneh.
“Kalau bicara to poksi kan harusnya tidak bicara anggaran, kalau memang yang mengatur itu dishub,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com, usai melaksanakan kegiatan rapat haul ke 18 di Gedung Idham Chalid Jumat 20 Januari 2023.
Bahkan tegas Roy, pihak Dishub Kalsel harus melaksanakan tugasnya jika memanga ada yang melanggar aturan tersebut.
“Mereka harus memberikan tindakan pengguna jalan yang melanggar tersebut Jangan diam,” tegasnya.
Sebelum mengakhiri dirinya berpesan kepada para media atau masyarakat yang berada di wilayah tersebut, untuk melaporkan langusng kepada dirinya. Jika ada benar angkutan melewati jalan tidak sesuai dengan keperluannnya.
“Karena harusnya tambang memeliki jalan khsusus dan itu sudah di atur dalam perda kita juga. Dimana disitu mereka tidak boleh menggunakan jalan Kabupaten, Provinsi, atau nasional yang dibangun oleh negara,” ujarnya.
Intinya sebut Roy, jika ada yang melanggar kawan-kawan wartawan juga bisa memediakannya langung,” akhirnya.(oetaya/BBAM)