Rabu, Mei 15, 2024

Sengketa PHPU Pileg 2024 Mulai Disidangkan MK

Link, Jakarta – Ratusan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU Pileg) pemilihan anggota legislative 2024 mulai hari ini (Senin, 29) sidangkan. Rencananya Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang tersebut sampai 10 Juni 2024 mendatang.

“MK sudah siap menggelar sidang perkara PHPU Pileg hari ini, 3 Panel, 3 Ruang Sidang, sudah siap,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu (28/4).

Sidang sengketa PHPU pileg akan digelar tiga panel hakim konstitusi.

“Iya [pimpinan panel adalah hakim konstitusi yang dipilih dari dari tiga institusi], satu dari MA, satu dari DPR, dan satu lagi dari presiden. kan pembagiannya begitu. Sudah ada SK-nya” sambungnya.

Suhartoyo dikenal sebagai hakim konstitusi yang dipilih dari MA, kemudian Saldi Isra dari pemerintah, dan Arief Hidayat terpilih dalam mekanisme di DPR.

Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan partai politik. Selebihnya, diajukan perorangan.

Baca Juga  Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan Verifikasi Faktual

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan sudah ada pembagian penanganan kasus oleh tiap kuasa hukum.

“Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” kata Afifuddin saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (26/4).

Kuasa hukum KPU berasal dari kantor hukum berbeda. Kuasa hukum KPU untuk PHPU Pileg yakni dari HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), dan ⁠Nurhadi Sigit Law Office. (spy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER