Jumat, Mei 17, 2024

Tanah Galian Proyek Embung Cempaka Diperjualbelikan? Bolehkah….

Link, BanjarbaruPengerjaan Embung, di Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Sudah memasuki pengerjaan pengerukan lahan Embung, dari pengerukan tersebut menyisakan tanah yang menggunung.

Subrianto, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru. Mengatakan, bahwa tanah tersebut dimanfaatkan untuk membuat tanggul embung, dan dibuang di lokasi tertentu.

“Untuk tanah hasil galian sebagian dimanfaatkan tanggul embung, dan sebagian dibuang keluar,” ujar Subrianto, Jumat (21/7/2023).

Ia pun menjelaskan, bahwa tanah hasil galian tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Jika, ada kedapatan diperjualbelikan maka, kontraktor akan diberikan teguran.

“Tidak boleh diperjualbelikan,  pasti akan kami tegur nanti, karena ini juga masukkan dari tim pendampingan Polres dan Kejari Kota Banjarbaru,” jelasnya.

Lanjutnya, jika masyarakat yang menginginkan tanah hasil galian. Masyarakat bisa membuat surat permohonan, dan angkutan sendiri. Masyarakat pun, tidak akan dipungut biaya apapun untuk tanah galian tersebut.

“Silahkan bikin surat permohonan ke Kadis PUPR, saran setelah diangkut jangan membuang ke yang bukan pemohon atau bahkan diperjual belikan. Format surat silakan dikonsultasikan” tuturnya.

Sedangkan untuk saat ini progres pembangunan embung telah mencapai, per tanggal 16 Juli 2023 sebesar 6,9 persen.

“Untuk batas pengerjaan embung sendiri itu sampai 7 Desember 2023,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Embung Gunung Kupang tersebut akan dibangun di lahan seluas 3 hektar dengan kedalaman 4 meter.

“Anggaran untuk pembangunan embung sendiri sudah kami anggarkan sejak 2021 kemarin, yaitu sebesar Rp5 M. Tahun ini masih dalam pembebasan lahan, kemungkinan tahun depan baru menuju ke fisik,” jelas Subrianto. (wahyu/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER