Link, Banjarbaru – Warga Jalan Rambai Tengah Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru protes pembuatan jalan di RT 27, Sungai Abit, Kelurahan Cempaka yang dilakukan tanpa izin.
Pernyataan itu dilontarkan warga berinisial J kepada pewarta, lantaran tanah miliknya secara sepihak telah diserobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dijadikan pembuatan jalan.
“Saya sangat menyesalkan masalah itu. Karena aktivitas itu dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada saya, apalagi mediasi,” ungkapnya, kepada linkalimantan.com Selasa 27 Desember 2022.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa permasalahan itu diketahui olehnya ketika menerima laporan dari teman.
“Mengetahui itu saya langsung turun ke lapangan dan benar saja lahan saya sudah dibuat jalan,” lanjutnya.
Berdasarkan surat keterangan tanah, Nomor 318/I-15/KC/V/1994. lanjutnya, Luas tanah miliknya ada 7000 M2.
“Nah tanah saya itu dijadikan jalan diperkirakan luasannya kurang lebih 1000 M2 dan itu membelah luasan tanah saya yang ada,” lanjutnya.
Dia menduga pekerjaan jalan dilakukan lantaran di area tersebut ada dilakukan penanaman oleh pihak pemerintah provinsi.
“Karena saya lihat di lapangan di daerah dekat area tanah saya yang saat ini ini dibuat jalan ada sepanduk kegiatan acara penanaman bibit cabe, jeruk dan padi, yang akan dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan melalui Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura (TPH),” Sebutnya.
Akibat permasalahan yang ada, dia meminta kepada pihak terkait untuk menjelaskan itu.
“Kalau dibiarkan saya yang dirugikan, saya tidak mau,” tandasnya. (oetaya/BBAM)