spot_img

Tarif Leding, Ombudsman Panggil Dirut PTAM

Link, Banjarbaru – Kenaikan tarif leding PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar telah memicu kegelisahan para pelanggannya. Nah, berkaitan dengan itu Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pun memanggil Dirut PTAM untuk meminta penjelasan.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel menilai kenaikan tarif leding PTAM Intan Banjar, bukan semata-mata keinginan sepihak dari pihak perusahaan. Pemerintah daerah sebagai pemilik juga memiliki kewenangan dalam penentuan tarif.

“Jadi silakan direview apabila kenaikan tarif ini dinilai membebani masyarakat dan tidak berdampak positif terhadap kualitas pelayanan PTAM Intan Banjar,” ungkap Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman, kepada Linkalimantan.con Senin 12 September 2022.

Memang dalam permasalahan yang ada sebutnya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan Direktur Utama PTAM Intan Banjar Syaiful. Tujuannya untuk minta penjelasan alasan kenaikan tarif distribusi air bersih.

“Menurut Dirut PTAM Intan Banjar, kenaikan tarif pada tahun ini bertujuan menghindari membengkaknya kerugian biaya operasional yang dialami PTAM Intan Banjar. Dimana sejak 2012 tidak pernah menaikan tarif,” lanjutnya.

Selain itu bebernya, kenaikan tarif ini juga bertujuan  untuk mengoptimalisasi pengembangan jaringan.

“Katanya agar air bersih dapat dinikmati pelanggan pada wilayah-wilayah yang selama ini belum maksimal dan terakomodir. Intinya kata mereka kenaikan ini salah satu   bentuk peningkatan kualitas layanan,” ungkapnya.

Baca juga  Razia Ditingkatkan, Target PAD PKB Lebihi Target

Dalam pertemuan itu juga Direktur Utama PTAM Intan Banjar menjelaskan, dalam aturan perhitungan tarif saat ini biaya pemakaian dan beban tetap digabung menjadi patokan pemakaian konsumsi rata-rata rumah tangga 10 M3. Sehingga pembayaran oleh pelanggan merupakan total keseluruhan biaya yang ada.

Sementara kalau dulu perhitungannya memisahkan antara perhitungan riil biaya pemakaian pelanggan dan beban tetap.

“Kami sampaikan bahwa kenaikan tarif ini menambah pengeluaran rumah tangga bagi masyarakat. Jadi kami minta supaya sosialisasi terkait simulasi perhitungan tarif dan penentuan kelompok pelanggan dapat lebih masif dilaksanakan oleh PTAM Intan Banjar. Khususnya melalui media-media sosial yang telah ada,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menaikkan tarif air bersih (leding) dirasakan sejumlah pelanggannya sangat membebani. Apalagi beberapa saat sebelumnya pemerintah terlebih dahulu mengumumkan kenaikan harga BBM.

“Bayangkan saja kebaikannya hampir 300% kenaikannya, yang semula Rp,25.000 per 10 ribu liter air atau kubik, kini menjadi Rp,90000,” ungkap Tia, warga  Komplek Villa Asri, Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.(oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU