Sabtu, April 19, 2025
BerandaHeadlineNovember Tersangka Koni Diserahkan Ke PN

November Tersangka Koni Diserahkan Ke PN

Link, Banjarbaru – Dua orang tersangka perkara Dugaan Korupsi  Dana Hibah Rp6,7 Milyar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru, akan segera dilimpahkan Kepengadilan Negeri (PN).

Setelah Agustus lalu Kejari Banjarbaru menetapkan dua orang tersangka pada Perkara KONI Banjarbaru, November ini menurut Kajari Banjarbaru, kedua tersangka tersebut segera diserahkan ke PN untuk disidangkan.

Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto, kepada Linkalimantan.com.menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ke PN tersebut akan dilakukannya pada awal bulan November 2022 mendatang.

”Memang seharusnya bulan kemaren kami  inginkan pelimpahannya. Namun karena masih dalam pemeriksaan, maka kami undur sedikit,” ungkapnya, Senin 17 Oktober 2022.

Para tersangka yang akan dipersidangkan nanti hanya 2 orang tersangka pengurus Koni saja, sementara yang lainnya seperti Kepala Dinas bersangkutan tidak statusnya masih sebagai saksi.

“Karenakan kepala dinas terkait tidak terlibat, lantaran hanya sebagai menyalurkan dan menandatangani  persetujuan penyaluran dana hibah itu,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Pemanggilan Saksi Perkara Koni, 8 Orang Menyusul

Namun kata dia kecuali ada pengakuan dari dua orang tersangka itu, bahwa penyaluran dana hibah KONI, ada dilakukan pemotongan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Banjarbaru kala itu, baru bisa ditetapkan tersangka.

“Kalu saat kami periksa tidak ada dari pengakuan 2 orang tersangka itu,” tandasnya.

Seperti diketahui DI dan ATW resmi ditetapkan Kejari Banjarbaru sebagai tersangka perkara dana hibah KONI Banjarbaru. Keduanya merupakan Ketua KONI Banjarbaru dan Bendara KONI Banjarbaru Tahun 2018.

Peningkatan status hukum dua mantan pengurus KONI Banjarbaru tersebut disampaikan Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto kepada Linkalimantan.com melalui pesan WhatsApp, Jumat, 12 Agustus 2022.

Penetapannya seiring dilaksanakannya gelar perkara dari supervisi oleh KPK dan Kejaksaan Agung pada Juma’at 5 Agustus 2022 lalu.(oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER