spot_img

Tersangka Penjual Miras Akan Dilimpahkan ke PN

Link, Banjarbaru – Penemuan ratusan botol miras, dalam inspeksi mendadak (sidak) Walikota Banjarbaru di sebuah Ruko di Jalan Panglima Batur. Tersangka penjual miras, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru.

Sidak yang dipimpin HM Aditya Mufti Ariffin, Walikota Banjarbaru pada Jumat (25/10/2022), kemarin. Ditetapkan dua tersangka yaitu, MH dan AW mereka diduga sebagai penjual atau penjaga toko.

“Sanksi mereka nanti, itu akan ditetapkan di PN setelah menjalani persidangan. Dan kami akan segera menyerahkan ke PN, untuk melakukan persidangan,” ungkap Hidayaturrahman, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.

Untuk informasi, selain tidak ada izin mereka yang menjual miras tersebut telah melanggar Perda No 5 Tahun 2006 Kota Banjarbaru.

Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti sendiri, pihaknya menyebutkan bahwa hal tersebut tergantung pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru. Karena setelah mereka kumpulkan, akan diserahkan ke Kejari untuk mereka musnahkan.

Baca juga  Pemilik Kafe Avatar Divonis Denda Rp 1,5 Juta 

“Itu tergantung Kejaksaan, nanti kami serahkan ke Kejaksaan setelah itu mereka yang musnahkan,” tambahnya.

Diketahui dalam sidak tersebut didapatkan Adapun 434 botol miras tersebut di antaranya 366 miras jenis botol dan 68 sisanya jenis kaleng.

Setelah mendapatkan ratusan botol miras tersebut, Satpol-PP tak tinggal diam. Kedepannya, pihaknya tetap akan melakukan kegiatan cipta kondisi.

“Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru, kami giat melakukan cipta kondisi. Tak hanya mengenai, miras dan lainnya kami juga akan patroli di lingkungan-lingkungan perumahan,” jelasnya. (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU