Jumat, April 26, 2024

114 Pasangan Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Link, Banjarbaru – Sebanyak 114 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar di GOR Rudy Resnawan, Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, pada Senin (22/8/2022).

Dalam Sidang Itsbat ini Pemerintah Kota Banjarbaru bekerja sama dengan Pengadilan Agama Banjarbaru, Kementerian Agama Kota Banjarbaru, KUA Kota Banjarbaru, dan Dinas Dukcapil Kota Banjarbaru.

Salah satu pasangan peserta Sidang Itsbat Terpadu, Ahyani dan Irmayanti yang sudah menikah sejak tahun 2005 lalu ini mengatakan dirinya sangat bersyukur sejak kurang lebih 17 tahun menikah baru hari ini mendapatkan buku nikah.

“Alhamdulillah, setelah beberapa tahun menikah tidak ada biaya mengurusnya dan tidak punya buku nikah, hari ini diakui oleh negara,” tuturnya.

Pasangan asal Kecamatan Cempaka itu menambahkan, proses untuk mengikuti sidang ini sangat mudah dan dengan ini dapat mempermudah mereka dalam mengurus data diri dan dokumen kependudukan.

“Dokumen sangat mudah diurus, ikut sidang isbat ini secara gratis. Saya senang bisa mendapatkan data anak seperti akta kelahiran, dan untuk nikah anak nantinya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarbaru, Muhammad Najmi Fajri mengatakan, fenomena nikah siri di Banjarbaru ini seperti gunung es, masih banyak pasutri yang belum terdata secara hukum negara.

Baca Juga  Angka Isbat Nikah di KUA Cempaka Meningkat Pada Agustus 2022

“Sangat banyak yang belum terdata hingga saat ini, yang terdata melaksanakan sidang hari ini merupakan pasutri yang memiliki kemauan untuk menyelesaikan kependudukan dan pencatatan pernikahannya,” ucapnya.

Masih kata Najmi, dari 114 pasutri yang paling banyak melakukan sidang itsbat adalah dari Kecamatan Cempaka sebanyak 52 pasangan.

“Kecamatan Landasan Ulin sebanyak 24 pasangan, Kecamatan Banjarbaru Utara sebanyak 16 pasangan, Kecamatan Banjarbaru Selatan sebanyak 13 pasangan dan Kecamatan Liang Anggang sebanyak 9 pasangan,” lanjutnya.

Najmi menambahkan, setelah pasutri melaksanalan sidang itsbat nikah, maka pasutri tersebut akan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

“Dalam sidang itsbat nikah ini para pasutri ada yang melakukan secara gratis dan ada yang berbayar. Jadi tergantung kemampuan masing-masing pasutri,” tuturnya.

Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, kegiatan Sidang Itsbat Nikar Terpadu ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.

“Ini merupakan program dari Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Pengadilan Agama dan Kemenag dalam melengkapi pelayanan berupa pelengkapan dokumen pribadi masyarakat,” pungkasnya. (juwita/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img