Beranda blog

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Banjar Siap Terjunkan 563 Petugas

0
APEL SIAGA SE 2026: Sekda Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea saat memimpin Pencanangan dan Apel Siaga Sensus Ekonomi (SE) 2026 di teras Kantor Setda yang dilaksanakan BPS Banjar pada Jumat (12/6/2026) (Foto/Mc.Kab)

Link, Martapura – Menandai dimulainya pelaksanaan kegiatan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Pencanangan dan Apel Siaga Sensus Ekonomi (SE) 2026 di teras Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar pada Jumat (12/6/2026) pagi.

Sensus yang bertujuan memetakan kondisi ekonomi daerah secara menyeluruh sebagai dasar perencanaan pembangunan sekaligus memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penyediaan data ekonomi berkualitas itu akan dilaksanakan BPS secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Banjar, pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Usai memimpin kegiatan Apel Siaga SE 2026, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea mengatakan, kegiatan SE merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali oleh BPS, tak terkecuali BPS Kabupaten Banjar untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan potensi ekonomi Indonesia secara akurat, baik terkait jumlah, sebaran, karakteristik, perkembangan ekonomi digital, maupun ekonomi lingkungan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan agar tepat sasaran.

“Data yang berkualitas akan menghasilkan kebijakan yang berkualitas. Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, aparat desa dan kelurahan, pelaku usaha, serta masyarakat untuk mendukung dan menyukseskan Sensus Ekonomi 2026,” ujarnya.

Menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah, penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Yudi mengimbau masyarakat agar memberikan informasi yang benar, lengkap, dan jujur kepada petugas sensus.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada para petugas lapangan yang akan menjadi ujung tombak pengumpulan data, dan meminta seluruh petugas menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab, serta menjaga etika saat berinteraksi dengan masyarakat.

“Kepada perangkat daerah, pihak keamanan dan para pelaku usaha agar memberikan dukungan penuh sesuai kewenangan masing-masing. Bangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan BPS agar seluruh tahapan sensus berjalan lancar dan sukses,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala BPS Banjar, Roy Suryanto menyampaikan, kegiatan pencanangan dan apel siaga merupakan bentuk kesiapan daerah dalam melaksanakan agenda prioritas nasional, dan sebanyak 563 petugas sensus telah dinyatakan lulus pelatihan, serta siap diterjunkan ke lapangan untuk melakukan sensus secara door to door.

“Mereka akan bertugas di seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Banjar. Sebanyak 563 orang petugas akan melakukan pendataan secara door to door, baik pada rumah tangga maupun bangunan usaha,” jelasnya.

Roy juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dan semua pihak yang telah mendukung berbagai tahapan pelaksanaan sensus, termasuk kegiatan publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Pelaksanaan sensus akan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjamin kerahasiaan data responden sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik,” tegasnya.

Pelaksanaan SE 2026 diharapkan mampu menghasilkan data statistik yang akurat dan berkualitas sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional maupun daerah, termasuk dalam mewujudkan Kabupaten Banjar yang maju, mandiri, dan sejahtera.(znd/link)

Wakil Bupati Banjar Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba

0

Link, Martapura – Mendorong pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan, Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Said Idrus Al Habsyi, meresmikan Jembatan Kunti di Desa Telaga Baru dan Pasar Arba di Desa Lok Tanah, Kecamatan Telaga Bauntung, yang telah rampung dibangun.

Peresmian Jembatan Kunti di Desa Telaga Baru yang rampung dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) dan Pasar Arba di Desa Lok Tanah yang dikerjakan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) tersebut dilaksanakan Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi pada Rabu (10/6/2026).

Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyie resmikan Pasar Arba di Desa Lok Tanah, Kecamatan Telaga Bauntung pada Rabu (10/6/2027).

Usai kegiatan peresmian, Said Idrus berharap keberadaan Jembatan Kunti sebagai akses penghubung antara Desa Telaga Baru dan Desa Lok Tanah dapat memperlancar akses transportasi dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

“Mudah-mudahan akses perekonomian masyarakat menjadi lebih lancar. Masyarakat yang menjalankan usahanya kini tidak lagi mengalami kendala dalam hal penyeberangan,” ujarnya.

Begitu juga dengan keberadaan Pasar Arba di Desa Lok Tanah, lanjut Said Idrus, diharapkan pasar dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat Kecamatan Telaga Bauntung.

“Semoga Pasar Arba dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan ramai dimanfaatkan oleh para pedagang maupun pembeli. Jangan sampai pasar ini kosong, tetapi terus berkembang menjadi lebih baik ke depan,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk terus mendorong pembangunan yang merata antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

“Pembangunan jangan hanya terpusat di kota. Desa juga harus mendapat perhatian agar tercipta pemerataan dan tidak menimbulkan kesenjangan,” harapnya.(znd/link)

Pengurus KONI Banjar Masa Bakti 2026–2030 Dilantik, Pemkab Siap Dukung Peningkatan Prestasi

0

Link, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berkomitmen mendukung peningkatan prestasi olahraga melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur saat menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus KONI Kabupaten Banjar Masa Bakti 2026-2030 di lantai II Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura pada Sabtu (6/6/2026).

Kendati demikian, Saidi Mansyur menginginkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah harus diiringi dengan perencanaan yang matang dan pembinaan atlet yang berkelanjutan.

“Faktor prestasi bukan hanya soal anggaran, tetapi juga banyak faktor lainnya. Kader-kader atlet di berbagai cabang olahraga (cabor) harus diamati dengan baik. Atlet-atlet yang berpindah ke daerah lain juga perlu dikomunikasikan dan dihimpun sesuai kemampuan kita untuk berkonsolidasi,” ujarnya.

PELANTIKAN PENGURUS KONI: Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur saat menyampaikan sambutan dan dukungan penuh kepada Pengurus KONI Banjar Masa Bakti 2026-2030 usai proses pelantikan dan pengukuhan di lantai II Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura pada Sabtu (6/6/2026).

Pada kesempatan tersebut, Saidi Mansyur juga menyinggung soal bonus atlet, mengingat saban tahunnya dilakukan peningkatan dalam pemberian bonus kepada atlet.

“Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah daerah tentunya tidak sedikit, karena itu pemberian bonus juga harus disesuaikan dengan capaian prestasi yang diraih,” katanya.

Dengan komposisi pengurus yang memiliki berbagai latar belakang, Saidi Mansyur yakin, pembinaan prestasi yang akan dilakukan pengurus KONI Banjar Masa Bakti 2026-2030 mampu menghadirkan prestasi yang lebih baik ke depannya. “Saya yakin bukan hanya lima besar, tidak menutup kemungkinan masuk tiga besar, hingga menjadi juara umum,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Saidi Mansyur menitipkan pesan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) agar terus memberikan dukungan kepada atlet-atlet Kabupaten Banjar dari berbagai cabang olahraga demi peningkatan prestasi daerah.

Perlu diketahui, proses pelantikan dan pengukuhan Irwan Bora sebagai Ketua Umum dan Pengurus KONI Banjar Masa Bakti 2026-2030 langsung dilakukan Sekretaris Umum KONI Provinsi Kalsel, Enly Hadiyanor, dan disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra, Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyie, Kapolres Banjar AKBP Fadli, perwakilan Dandim 1006, Dewan Kehormatan KONI Kabupaten Banjar H Abdurrahman serta Ketua Umum KONI Masa Bakti 2022 – 2026, M Rofiqi.(znd/link)

Irwan Bora Dilantik sebagai Ketua Umum KONI Banjar Masa Bakti 2026 – 2030

0

Link, Martapura – Irwan Bora melanjutkan estafet kepemimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar menggantikan Muhammad Rofiqi selaku Ketua Umum KONI Masa Bakti 2022 – 2026.

Bertempat di lantai II Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura, Sekretaris Umum KONI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Enly Hadiyanor melantik Ketua dan seluruh Pengurus KONI Banjar Masa Bakti 2026 – 2030 pada, Sabtu (6/6/2026).

Usai melantik seluruh pengurus KONI Banjar Masa Bakti 2026 – 2030, Enly Hadiyanor berpesan kepada seluruh pengurus KONI yang baru dilantik dan dikukuhkan agar tidak overlapping dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KONI dalam melakukan pembinaan prestasi.

“Jadi harus sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022. Tolong jangan overlapping dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang juga memiliki bidang pembinaan prestasi, kita harus membantu pemerintah untuk melakukan pembinaan prestasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Enly Hadiyanor juga berpesan, agar dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari retribusi dan pajak rakyat, prosesnya harus sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Saya tidak ingin mendengar ada KONI kabupaten/kota yang bermasalah hukum. Jadi tolong tertib administrasi, sehingga melahirkan prestasi yang baik,” ucapnya.

Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar, Irwan Bora saat menyampaikan sambutan perdananya di depan jajaran pengurus KONI Banjar Masa Bakti 2026 – 2030, dan para undangan yang berhadir pada, Sabtu (6/6/2026).

Usai dilantik dan dikukuhkan sebagai Ketua Umum KONI Banjar Masa Bakti 2026 – 2030, Irwan Bora mengatakan, amanah atau mandat yang telah diberikan akan dilaksanakan dengan baik.

“Ini merupakan awal perjuangan kita, karena kepengurusan KONI kemarin jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga hal tersebut menjadi tantangan atau PR bagi pengurus KONI Banjar Masa Bakti 2026 – 2030 untuk lebih baik lagi ke depannya,” katanya.

Politisi Gerindra ini juga mengajak seluruh Pengurus KONI Banjar terus solid dan meningkatkan kinerja dalam mengelola, membina, mengembangkan potensi para atlet di Kabupaten Banjar agar mampu mencapai prestasi yang optimal hingga ke tingkat nasional.

“Kabupaten Banjar banyak memiliki atlet-atlet muda yang berbakat dan berpotensi yang harus dilakukan pembinaan secara berkala guna melahirkan pahlawan-pahlawan olahraga di Kabupaten Banjar,” tutur Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar dihadapan para pengurus dan undangan yang berhadir.(znd/link)

Komisi IV DPRD Banjar Evaluasi Program Kerja SOPD Jelang APBD Perubahan

0

Link, Martapura – Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi program kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) pada triwulan I menjelang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan pada Jumat (5/6/2026).

Dipimpin Hj Anna Rusiana selaku Ketua Komisi IV, sejumlah program strategis yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui dinas teknis dinilai masih belum optimal karena output di lapangan atau dampaknya terhadap masyarakat dinilai belum sebanding dengan besaran anggaran yang dikucurkan.

Di sisi lain, hampir seluruh SOPD mitra kerja Komisi IV DPRD Banjar mengusulkan agar dilakukan penambahan anggaran.

Kursani, salah satu anggota Komisi IV DPRD Banjar menilai, terkait penambahan anggaran yang diusulkan setiap mitra kerjanya dinilai wajar-wajar saja guna meningkatkan pelayanan publik. Namun penggunaan anggaran harus benar-benar berorientasi pada manfaat yang dirasakan masyarakat.

Tak hanya itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyoroti kondisi fisik bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura yang dinilai perlu penyegaran.

“Saya berharap ada penyegaran, baik bangunan, dan mengubah warna bangunan RSUD Ratu Zalecha Martapura, khususnya pada bangunan bagian depan, dan kami siap mendukung dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar),” ujarnya.

Sedangkan untuk pelayanan, papar Kursani, RSUD Ratu Zalecha Martapura sudah melakukan berbagai pembenahan sehingga menghasilkan pelayanan yang lebih baik.

“Alhamdulillah, pelayanannya susah cukup baik, dan kita melakukan beberapa poin pembahasan bersama RSUD Ratu Zalecha Martapura,” katanya.

Menanggapi perihal tersebut, Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman mengatakan, manajemen rumah sakit terus bergerak untuk membenahi sistem pelayanan kesehatan guna merespon cepat terhadap keluhan masyarakat, khususnya dalam hal antrean pelayanan kesehatan.

Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman

“Kami sedang merancang manajemen antrean yang lebih efektif dan efisien. Harapannya penggunaan pendaftaran online bisa meningkat karena saat ini baru sekitar 40 persen,” ucapnya.

Dengan inovasi digital tersebut, Arief berharap dapat mengatasi permasalahan antrean panjang yang kerap terjadi di sistem pelayanan RSUD Ratu Zalecha Martapura.

“Pemicu utama penumpukan pasien pada jam-jam tertentu karena masih rendahnya pemanfaatan teknologi, dan mayoritas pasien masih memilih datang dan mendaftar langsung (on-site). Karena itu, angka penggunaan pendaftaran online baru menyentuh kisaran 40 persen,” katanya.

Melalui sistem manajemen antrean yang baru, tambah Arief, rumah sakit akan mengatur jam kedatangan pasien secara spesifik berdasarkan nomor urut yang diperoleh melalui pendaftaran online.

Sebagai simulasi pembagian waktu kedatangan pasien. Nomor antrean 1–20, diimbau datang pagi pukul 08.00–09.00 Wita. Nomor Antrean 21–40, diimbau datang pukul 09.00–10.00 Wita.

“Kalau menggunakan pendaftaran online, kita bisa memberikan kepastian jadwal layanan. Pasien tidak lagi datang jam tujuh pagi tetapi baru dilayani menjelang siang,” pungkasnya.(znd/link)

Raperda Karhutla Larang Pembukaan Lahan Pertanian dan Pascapanen dengan Cara Membakar

0

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak memuat kearifan lokal.

Linkalimantan.com – Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla telah melalui tahapan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026.

Meski perumusan Raperda inisiatif dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berjalan alot di DPRD, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin optimistis pembahasan Raperda luncuran 2024 dapat dirampungkan di tahun ini.

RAPAT PARIPURNA: DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla pada 4 Juni 2026.

“Total ada 35 pasal dalam Raperda ini, dan pembahasan krusial terjadi pada Pasal 12 yang memuat bahwa setiap orang dan perusahaan wajib mencegah terjadinya karhutla tanpa terkecuali,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (5/6/2026).

Larangan tegas dalam Raperda tersebut tentunya mengacu pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Kalau melanggar Perda Karhutla nantinya akan dikenakan sanksi administratif, sedangkan sanksi aturan di atasnya jelas sanksi pidana,” katanya.

Dengan disahkannya Raperda Karhutla nantinya, aktivitas pembakaran hutan dan lahan secara tegas dilarang, meski aktivitas pembakaran saat pembukaan lahan pertanian dan pascapanen sudah menjadi tradisi atau kearifan lokal di Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya di Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan hasil rapat bersama BPBD, Dinas Pertanian, dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) telah menyepakati tidak ada ruang sama sekali untuk aktivitas pembakaran hutan dan lahan pertanian guna mewujudkan zero burning. Jika tetap diberikan ruang dengan batasan atau syarat tertentu, takutnya disalahartikan atau terjadi misinterpretasi,” ucapnya.

Terlebih, lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Dinas Pertanian telah membantah aktivitas pembakaran saat membuka lahan pertanian dan pascapanen dapat menggemburkan tanah serta meningkatkan sulfur.

“Untuk meningkatkan sulfur dan membasmi hama, Dinas Pertanian sudah punya solusinya, karena metode pembakaran hanya membuat lahan mampu dilakukan satu kali tanam saja,” tuturnya.

Membakar Lahan Pertanian dan Pengendalian Hama

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, Listi Mila Susanti menuturkan, aktivitas menggemburkan lahan pertanian dan pengendalian hama wereng hijau tidak mesti dengan cara pembakaran lahan.

“Dapat dilakukan dengan penyemprotan insektisida, dan upaya menggemburkan tanah atau meningkatkan sulfur dapat dilakukan dengan pembajakan sawah,” tandasnya.

Pejabat definitif Koordinator Perlindungan Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar ini juga menyebutkan penyebab penyakit tungro terus meluas karena banyak petani yang tidak mau menggunakan varietas padi unggul.

“Kami mendukung zero burning karhutla. Bahkan, bidang perkebunan dan pertanian sejak dua tahun yang lalu sudah gencar melakukan sosialisasi pengolahan lahan tanpa dibakar, memasang spanduk imbauan, melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) KTPA, membentuk brigade, hingga saban tahunnya melakukan pengecekan kesiapan sarana prasarana ke perusahaan perkebunan untuk mencegah terjadinya karhutla,” jelas Listi.

Didampingi Abdul Rafiq selaku Koordinator Perlindungan Perkebunan, Listi memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pertanian akan memfasilitasi para petani, khususnya Kelompok Tani (Poktan).

“Seperti jerami dan sekam padi bisa kami fasilitasi menggunakan alat dekomposer untuk diolah menjadi pupuk kompos, sehingga tidak dibakar,” tuturnya.

Untuk mewujudkan lahan pertanian dan perkebunan zero burning, tentunya Dinas Pertanian juga perlu didukung anggaran, khususnya terkait kegiatan memfasilitasi para petani, baik untuk upaya membasmi hama maupun kebutuhan lainnya sehingga petani tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan.

“Seperti penyaluran bantuan pupuk dan insektisida, dengan jumlah Poktan lebih dari 2.000 kelompok serta luas lahan tanam pangan lebih dari 42.000 hektare, tentunya masih belum bisa terpenuhi. Selama ini kita hanya memfokuskan zona rawan hotspot dengan berkolaborasi bersama kecamatan, BPBD, serta instansi terkait lainnya mencegah karhutla,” pungkasnya. (znd/link)

Raperda Inisiatif DKUMPP Banjar Jadi Payung Hukum bagi Koperasi dan UMKM

0
Kepala Bidang Usaha Mikro DKUMPP Banjar, Rudi Mulyadi

Link, Martapura – Guna menjamin kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bersama DPRD tengah getol membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.

Diprakarsai Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, pembahasan Raperda tersebut sudah memasuki pembahasan keenam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi II DPRD pada Kamis (4/6/2026).

Usai RDP yang dipimpin Rahmat Saleh selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Kepala Bidang Usaha Mikro DKUMPP Banjar, Rudi Mulyadi, mengatakan keberadaan Raperda tersebut merupakan wujud nyata Pemkab Banjar dalam memberikan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi dan UMKM.

“Raperda ini menjadi payung hukum bagi koperasi dan UMKM, baik dari sisi perizinan, pembiayaan, hingga perlindungan. Salah satunya perlindungan hak kekayaan intelektual dan pemberdayaan usaha,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, papar Rudi, setiap dinas teknis memiliki acuan dalam memberikan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi dan usaha mikro guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Keinginan pelaku usaha mikro untuk berkembang dan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya sangat besar. Karena itu, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat daya tahan pelaku usaha kecil menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa depan,” katanya.

Atas dasar tersebut, tambah Rudi, sejumlah norma dalam regulasi sengaja dirancang lebih fleksibel, termasuk dalam mengakomodasi perkembangan teknologi dan pola usaha yang terus berubah.

“Sehingga Raperda ini nantinya tetap relevan meski terjadi perubahan teknologi maupun pola pemasaran usaha pada masa mendatang. Karena itu, dalam rumusan pasal tidak secara konkret menyebutkan digital maupun non-digital, tetapi menggunakan istilah Sistem Informasi yang cakupannya lebih luas,” tutupnya.(znd/link)

Komisi II DPRD Banjar Kebut Pembahasan Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM

0
RDP KOMISI II: Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kembali membahas Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro bersama DKUMPP, Kabag Hukum Setda Banjar, serta Perundang-undangan Ahli Muda Kakanwil Kemenkum Provinsi Kalsel pada Kamis (4/6/2026).

Link, Martapura – Digadang menjadi instrumen transformasi ekonomi kerakyatan, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro pada Kamis (4/6/2026).

Usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh mengatakan, pembahasan Raperda untuk mewujudkan kesejahteraan Koperasi dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar sudah memasuki BAB 9 Pasal 49 dari total 60 Pasal yang dituangkan dalam regulasi tersebut.

“Pasal 49 memuat terkait kekayaan intelektual, tapi dalam rapat kali ini masih belum sempat dibahas dan akan dibahas pada tahap selanjutnya,” ujarnya.

Hal tersebutlah karena, dalam RDP pembahasan masih berfokus pada Pasal 39 dan 48 yang memuat terkait pemberian kemudahan terhadap Koperasi dan UMKM, hingga mengenai pemberian insentif dari Pemerintah daerah (Pemda) untuk UMKM yang termaktub pada Pasal 42.

“Insentif yang diberikan pemerintah daerah itu dalam bentuk kemudahan retribusi, seperti pengurangan pajak, bantuan permodalan, hingga pinjaman tanpa tanpa bunga, baik di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), BRI, BNI, dan Pegadaian,” katanya.

Tak hanya itu, politisi Gerindra ini juga memastikan Raperda tersebut juga mendorong terkait kerja sama pelaku UMKM dengan perusahaan besar, seperti toko swalayan atau ritel modern yang difasilitasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar.

“Terkait ritel modern apakah bersedia atau tidak, nanti dinegosiasikan Pemda. Karena dalam Raperda ini tidak memuat sanksi, sehingga klausul ini yang kita tekankan, mungkin berupa teguran saja nantinya jika tidak mengindahkan kerja sama dengan UMKM,” ucap Rahmat yang mengaku Pemda tidak dapat menekan pertumbuhan ritel modern, karena sistem Online Single Submission (OSS) kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, Perencana Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kakanwil Kemenkum Provinsi Kalsel, M Novi Saputra menyebutkan, secara garis besar pembahasan Raperda berjalan lancar dan tidak jauh berbeda dengan draf yang dibuat.

“Memang dalam pembahasan banyak saran dan masukan dari berbagai pihak, hingga komunitas pelaku usaha. Mudah-mudahan Raperda ini dapat segera disahkan,” harapnya.

Sedangkan mengenai masukan terkait digitalisasi promosi dan pemasaran produk UMKM yang dikemukakan anggota dewan dalam RDP, Novi Saputra mengakui, dalam rumusan Pasal tidak secara konkret menyebutkan digital atau nondigital.

“Jadi hanya memuat sistem informasi saja. Jika dalam merumuskan Raperda terlalu kaku normanya, seiring perkembangan zaman tentu akan kembali melakukan perubahan. Karena itu kita ingin Raperda ini berkesinambungan dengan zaman,” jelasnya.

Mengenai hal yang bersifat teknis di lapangan, Novi Saputra mengungkapkan, cukup didelegasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup). “Karena Perda bersifat umum. Jadi, terkait hal yang mengatur tentang digital dan non digital cukup penjelasan saja,” pungkasnya.(znd/link)

Deteksi Dini Kasus Anak, Dinsos P3AP2KB Gelar Sosialisasi PATBM

0

Link, Martapura – Wujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Aula Kecamatan Martapura, Kamis (4/6/2026) pagi.

Mewakili Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini, kegiatan sosialisasi PATBM secara resmi dibuka Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Merilu Ripner.

“PATBM merupakan garda terdepan yang bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat yang mempunyai visi dan misi yang sama untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang ada di desa,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Kabid PPPA pada Dinsos P3AP2KB Banjar yang akrab disapa Meri menjelaskan, PATBM menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan Kabupaten Banjar sebagai KLA.

“Salah satunya adalah indikator kecamatan layak anak dan desa layak anak,” katanya.

Meri juga menegaskan, PATBM bukan sekadar papan nama di desa melainkan sebuah gerakan yang menjadi ujung tombak yang berfungsi sebagai mata, telinga, dan tangan Kabupaten hingga ke tingkat paling dasar untuk mendeteksi sedini mungkin serta melakukan pencegahan dan penanganan awal terhadap kasus-kasus anak.

“Kepada para peserta diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar menyerap ilmu dari narasumber dan dapat diimplementasikan secara nyata di wilayah masing-masing,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut Meri juga mengajak semua pihak terkait agar merapatkan barisan demi mewujudkan Kabupaten Banjar sebagai KLA sesungguhnya agar setiap anak merasa aman, nyaman dan bahagia dalam mengejar cita-citanya.

Turut serta menambahkan, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Anak (PHPPA), Dr Dyah Febria Wardhani selaku Ketua Pelaksana kegiatan menjelaskan tujuan dilaksanakannya sosialisasi PATBM tersebut.

“Kegiatan ini untuk mengaktifkan, dan menyegarkan kembali, serta memperkuat peran kader PATBM di tingkat desa dan kecamatan agar mampu melakukan upaya pencegahan, serta memberikan respon cepat terhadap kasus kekerasan pada anak,” beber Dr Dyah.

Mengingat, lanjut Dr Dyah menambahkan, tantangan perlindungan anak di era digital dan sosial saat ini semakin kompleks, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memandang perlu adanya penguatan kapasitas masyarakat guna meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa atau kelurahan mengenai pentingnya perlindungan anak berbasis komunitas.(znd/link)

Raperda Karhutla Luncuran 2024 Mendekati Paripurna

0

Link, Martapura – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) luncuran 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diajukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar akhirnya mendekati paripurna.

Dilakukan kajian dan disusun drafnya hingga dibawa ke forum diskusi bersama akademisi dari Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada November 2023 silam di Dinas Pertanian Banjar, kini pembahasan Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla telah memasuki tahap Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna pada Kamis (4/6/2026).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora.

“Mudah-mudahan dapat segera diselesaikan teman-teman. Terlebih, Raperda Karhutla sudah dilakukan pembahasan di akhir periode 2019–2024 dan kembali diluncurkan pada periode 2024–2029 ini,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, usai memimpin Rapat Paripurna.

Politisi Gerindra ini juga mengakui pembahasan Raperda tersebut berjalan alot, karena komisi di DPRD yang melakukan pembahasan lebih selektif dalam merumuskan regulasi yang mengakomodasi hajat orang banyak.

“Karena itu teman-teman di dewan tidak serta-merta langsung menyepakati menjadi Perda. Artinya harus lebih selektif. Alhamdulillah, hari ini sudah memasuki tahap Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, alotnya pembahasan regulasi yang menjadi dasar penanggulangan Karhutla di Kabupaten Banjar agar lebih sistematis dan tepat sasaran di Komisi I DPRD dikarenakan masih perlunya penyamaan persepsi terkait kearifan lokal, khususnya mengenai aktivitas pembakaran lahan pertanian pascapanen.

“Kita sepakat mengakomodir kepentingan para petani. Terlebih, aktivitas membakar lahan sudah menjadi tradisi para petani di Kabupaten Banjar dengan alasan menyuburkan tanah, dan membasmi hama tungro atau memusnahkan tanaman yang terinfeksi serta memutus siklus hidup virus,” kata Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, pada 29 November 2025 lalu.

Kendati demikian, aktivitas pembakaran lahan secara aturan jelas dilarang, sehingga perlu penyamaan persepsi terkait pembatasan kegiatan pembakaran lahan pertanian pascapanen. Namun, untuk aktivitas membakar lahan yang dilakukan perusahaan tetap ditegaskan dilarang dan dikenakan sanksi.

Hal tersebut menjadi salah satu faktor alotnya pembahasan karena tetap harus mengakomodasi hal-hal yang berkaitan dengan kearifan lokal.(znd/link)