BerandaHeadlineRaperda Karhutla Larang Pembukaan Lahan Pertanian dan Pascapanen dengan Cara Membakar

Raperda Karhutla Larang Pembukaan Lahan Pertanian dan Pascapanen dengan Cara Membakar

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak memuat kearifan lokal.

Linkalimantan.com – Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla telah melalui tahapan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026.

Meski perumusan Raperda inisiatif dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berjalan alot di DPRD, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin optimistis pembahasan Raperda luncuran 2024 dapat dirampungkan di tahun ini.

RAPAT PARIPURNA: DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla pada 4 Juni 2026.

“Total ada 35 pasal dalam Raperda ini, dan pembahasan krusial terjadi pada Pasal 12 yang memuat bahwa setiap orang dan perusahaan wajib mencegah terjadinya karhutla tanpa terkecuali,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (5/6/2026).

Larangan tegas dalam Raperda tersebut tentunya mengacu pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Kalau melanggar Perda Karhutla nantinya akan dikenakan sanksi administratif, sedangkan sanksi aturan di atasnya jelas sanksi pidana,” katanya.

Dengan disahkannya Raperda Karhutla nantinya, aktivitas pembakaran hutan dan lahan secara tegas dilarang, meski aktivitas pembakaran saat pembukaan lahan pertanian dan pascapanen sudah menjadi tradisi atau kearifan lokal di Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya di Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan hasil rapat bersama BPBD, Dinas Pertanian, dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) telah menyepakati tidak ada ruang sama sekali untuk aktivitas pembakaran hutan dan lahan pertanian guna mewujudkan zero burning. Jika tetap diberikan ruang dengan batasan atau syarat tertentu, takutnya disalahartikan atau terjadi misinterpretasi,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas Layanan Prima, Sekda Kabupaten Banjar Dorong MPP Barokah Lahirkan Inovasi

Terlebih, lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Dinas Pertanian telah membantah aktivitas pembakaran saat membuka lahan pertanian dan pascapanen dapat menggemburkan tanah serta meningkatkan sulfur.

“Untuk meningkatkan sulfur dan membasmi hama, Dinas Pertanian sudah punya solusinya, karena metode pembakaran hanya membuat lahan mampu dilakukan satu kali tanam saja,” tuturnya.

Membakar Lahan Pertanian dan Pengendalian Hama

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, Listi Mila Susanti menuturkan, aktivitas menggemburkan lahan pertanian dan pengendalian hama wereng hijau tidak mesti dengan cara pembakaran lahan.

“Dapat dilakukan dengan penyemprotan insektisida, dan upaya menggemburkan tanah atau meningkatkan sulfur dapat dilakukan dengan pembajakan sawah,” tandasnya.

Pejabat definitif Koordinator Perlindungan Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar ini juga menyebutkan penyebab penyakit tungro terus meluas karena banyak petani yang tidak mau menggunakan varietas padi unggul.

“Kami mendukung zero burning karhutla. Bahkan, bidang perkebunan dan pertanian sejak dua tahun yang lalu sudah gencar melakukan sosialisasi pengolahan lahan tanpa dibakar, memasang spanduk imbauan, melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) KTPA, membentuk brigade, hingga saban tahunnya melakukan pengecekan kesiapan sarana prasarana ke perusahaan perkebunan untuk mencegah terjadinya karhutla,” jelas Listi.

BACA JUGA :  Realisasi Kerjasama Daerah Pemkab Banjar Rendah

Didampingi Abdul Rafiq selaku Koordinator Perlindungan Perkebunan, Listi memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pertanian akan memfasilitasi para petani, khususnya Kelompok Tani (Poktan).

“Seperti jerami dan sekam padi bisa kami fasilitasi menggunakan alat dekomposer untuk diolah menjadi pupuk kompos, sehingga tidak dibakar,” tuturnya.

Untuk mewujudkan lahan pertanian dan perkebunan zero burning, tentunya Dinas Pertanian juga perlu didukung anggaran, khususnya terkait kegiatan memfasilitasi para petani, baik untuk upaya membasmi hama maupun kebutuhan lainnya sehingga petani tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan.

“Seperti penyaluran bantuan pupuk dan insektisida, dengan jumlah Poktan lebih dari 2.000 kelompok serta luas lahan tanam pangan lebih dari 42.000 hektare, tentunya masih belum bisa terpenuhi. Selama ini kita hanya memfokuskan zona rawan hotspot dengan berkolaborasi bersama kecamatan, BPBD, serta instansi terkait lainnya mencegah karhutla,” pungkasnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA