BerandaHeadlinePemkab Banjar Siapkan Penanganan 68 RTLH

Pemkab Banjar Siapkan Penanganan 68 RTLH

Link, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) saat ini tengah melakukan persiapan untuk penanganan 68 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Akhmad Rizqon selaku Kepala Bidang (Kabid) Penyediaan Perumahan pada DPRKPLH Kabupaten Banjar menjelaskan, 68 unit rumah yang masuk dalam program RTLH tersebut merupakan bagian dari target penanganan RTLH sepanjang 2026 yang berjumlah 279 unit. Dari target tersebut, sebanyak 211 unit rumah telah terealisasi melalui APBD murni atau mencapai 75,6 persen.

“Untuk 68 unit sisanya atau sekitar 24,4 persen yang akan ditangani menggunakan APBD Perubahan saat ini masih dalam persiapan. Sebanyak 68 unit tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni 50 unit berada di kawasan kumuh dan 18 unit lainnya berada di luar kawasan kumuh,” ujar Rizqon saat ditemui pada Selasa (6/10/2026).

BACA JUGA :  Hardiknas 2026, Pemkab Banjar Apresiasi Tenaga Pendidik dan Siswa Berprestasi

Begitu juga dengan 211 unit rumah yang telah ditangani menggunakan APBD murni, jelas Rizqon, juga terbagi menjadi dua kelompok. Sebanyak 50 unit berada di kawasan kumuh di Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk, sedangkan 161 unit berada di luar kawasan kumuh.

“Target 279 unit tersebut belum menggambarkan seluruh kebutuhan RTLH di Kabupaten Banjar. Sebab, jumlah usulan yang masuk melalui dua jalur pengajuan jauh lebih besar. Tercatat sekitar 690 usulan berasal dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2024 dan 2025, serta sebanyak 650 usulan yang disampaikan melalui proposal atau By Name By Address (BNBA). Total ada 1.340 usulan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jelang MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalsel, Pemkab Banjar Gelar Training Center

Kendati demikian, Rizqon masih belum dapat memastikan validitas data 1.340 unit rumah tersebut sebelum dilakukan verifikasi guna menghindari tumpang tindih atau data ganda penerima manfaat dari dua jalur pengajuan.

“Untuk nilai penanganan RTLH sebesar Rp26,021 juta per unit. Sedangkan yang masuk dalam APBD Perubahan ada sebanyak 68 unit rumah yang perlu dilakukan penanganan dengan nilai intervensi sekitar Rp1,77 miliar lebih jika dikalikan berdasarkan nilai per unit,” pungkasnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BACA JUGA