Link, Martapura – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pada Rabu (28/10/2026).
Usai rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfudz, mengatakan Raperda tersebut diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi dan pelaku usaha mikro, sekaligus memberikan perlindungan dan jaminan berusaha.
“Alhamdulillah, hari ini sudah diparipurnakan dan kita sepakati bersama agar Raperda ini menjadi Perda. Kita memberikan dukungan sepenuhnya, tinggal menunggu tahap fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel),” ujarnya.
Menurut politisi NasDem Kabupaten Banjar tersebut, lahirnya Perda ini diharapkan dapat mendorong perkembangan koperasi dan UMKM sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku usaha.
“Artinya, keberadaan koperasi dan UMKM di Kabupaten Banjar tidak dianaktirikan,” katanya.
Raperda tersebut diharapkan dapat menjamin dan memberikan kemudahan bagi koperasi dan UMKM. Salah satunya melalui pemberian insentif dari pemerintah daerah (Pemda) kepada pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam Pasal 42.
Insentif tersebut meliputi kemudahan retribusi, pengurangan pajak, bantuan permodalan, hingga pinjaman tanpa bunga melalui Bank Perekonomian Rakyat (BPR), BRI, BNI, dan Pegadaian.
Selain itu, dengan disepakatinya Raperda tersebut menjadi Perda, pelaku koperasi dan UMKM diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, termasuk toko swalayan atau ritel modern. Kerja sama tersebut akan difasilitasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar.

Pernyataan serupa disampaikan Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, yang bersyukur atas kesepakatan Raperda tersebut menjadi Perda.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro disepakati menjadi Perda. Ini menjadi landasan dasar pelaksanaan program yang berkaitan dengan usaha koperasi dan UMKM di Kabupaten Banjar. Tujuannya untuk meningkatkan potensi ekonomi daerah agar lebih baik lagi,” pungkasnya. (znd/link)







