Link, Martapura – Status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan diperpanjang hingga 10 November 2026. Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana mengingatkan agar dana Bantuan Presiden (Banpres) digunakan sebagaimana mestinya. Rabu (28/10/2026).
Mendapat kucuran dana Banpres sebesar Rp20 miliar setelah status kebencanaan ditingkatkan dari siaga menjadi tanggap darurat pada 14 Oktober lalu, politisi Partai Golkar Kabupaten Banjar ini berharap anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk upaya penanggulangan bencana karhutla dan kekeringan serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Banjar.
“Harapan kami, bantuan ini dapat benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Karena anggarannya cukup besar, tentu harus dikawal bersama agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Dengan adanya tambahan dana tersebut, lanjut H. Agus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bersama para pemangku kepentingan terkait serta relawan dapat memperkuat langkah pencegahan dan pemadaman karhutla, serta penanggulangan bencana kekeringan.
“Jangan sampai anggaran sudah dikucurkan, tetapi dampaknya tidak dirasakan masyarakat. Harus ada hasil yang jelas, baik untuk pencegahan, kesiapsiagaan petugas, maupun penanganan di lapangan,” tegasnya.
H Agus juga mengingatkan agar setiap program dan kegiatan yang dibiayai melalui bantuan tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan peran serta lembaga pengawas dan masyarakat. Hal ini sekaligus untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (znd/link)







