Link, Banjarbaru – Sepanjang 2022 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, telah menemukan sebanyak 1076 minuman keras (miras).
Penemuan tersebut, didapat Satpol PP melalui kegiatan cipta kondisi yang rutin mereka laksanakan. Hidayaturahman Kepala Satpol PP, mengatakan dari 1076 miras yang mereka temukan tersebut ada berbagai macam jenis.
“Alkohol 95 persen yang ukuran 100 ml itu sebanyak 265 botol, kemudian yang ukuran 300 ml sebanyak 11 botol,”ujarnya.
Selain berbentuk minuman, ada juga suplemen pencampur untuk alkohol berbagai merek sebanyak 787 sachet. Pihaknya pun menemukan lebih kurang 400 liter tuak.
“Semua temuan tersebut sudah kami sidangkan, selama 2022 kami melakukan penyidangan sebanyak empat kali sidang di pengadilan negeri,” tambahnya.
Putusan sidang yang didapat merupakan denda dan kurungan badan, selama beberapa hari. Karena, dalam hal ini hanya masuk dalam klasifikasi tindak pidana ringan.
“Hukumannya berupa denda, dan kurungan badan beberapa hari, termasuk barang bukti dimusnahkan,” ujarnya.
Untuk mencegah, banyaknya temuan miras di Kota Banjarbaru, Satpol PP terus melakukan cipta kondisi di titik-titik rawan. Seperti pihaknya akan menghubungi informasi dari siskamling, mengenai informasi titik rawan miras.
“Ada beberapa titik rawan memang, yang pertama itu adalah di daerah Trikora di situ kenapa Rawan ada di situ memang banyak tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Selanjut, ada di eks lokalisasi Pembatuan, kemudian di Jalan Karang Anyar saat ini juga termasuk rawan, karena itu adalah pusat kuliner pada malam hari.
“Kemudian juga di daerah Cempaka itu juga merupakan titik rawan bagi kami, termasuk di lingkungan Kantor Gubernur seringkali terjadi balap liar dan juga banyaknya anak-anak muda yang nongkrong di tempat-tempat tersebut,” jelasnya.
Ia pun berharap kepada masyarakat, jika menemukan indikasi adanya miras bisa langsung melaporkan ke Satpol PP atau ke RT setempat. (wahyu/BBAM)