Link, Banjarbaru – Masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 tersisa 4 hari lagi dari jadwal yang telah ditetapkan 14 Mei 2023. Namun hingga kini hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.
Menjelang batas akhir pendaftaran bacaleg yang jatuh pada 14 Mei mendatang, KPU Kota Banjarbaru baru menerima berkas pendaftaran bacaleg dari PKS.
Parpol nomor urut 8 ini mendaftarkan sebanyak 30 orang bacaleg untuk mengarungi Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif pada tahun 2024 mendatang.
“Ada 30 bacaleg yang kami daftarkan, artinya 100 persen kuota bacaleg di Kota Banjarbaru terpenuhi,” ujar Ketua DPD PKS Kota Banjarbaru, Arif Sumarsono.
Sementara itu, sepinya pendaftaran bacaleg di KPU RI hingga Rabu 9 Mei masih ada 16 partai politik yang belum mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
“Masih ada 16 partai politik lagi yang belum menyerahkan berkas daftar bakal calon legislatif,” kata Komisioner KPU Idham Holik lewat keterangan tertulis, Rabu (9/5).
Idham mengimbau parpol untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatif tanpa harus menunggu batas akhir yang telah ditetapkan oleh KPU yakni 14 Mei 2023.
Selain itu, parpol juga diimbau agar melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan pendaftaran di KPU. Dengan begitu, proses administrasi bisa lekas dilakukan.
“Mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir pengajuan calon agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik,” ujar Idham.
Hingga kini, baru 2 partai yang telah secara resmi mendaftarkan berkas bakal calon legislatif ke KPU. Kedua partai tersebut yakni PKS dan Hanura.
PDIP, NasDem serta Partai Ummat dijadwalkan mendaftarkan bakal calegnya pada 11 Mei mendatang.
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif dilakukan di KPU tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Bakal caleg DPR didaftarkan ke KPU pusat, sementara DPRD dilakukan di provinsi dan kabupaten/kota. (tri)