Link, Banjarbaru – Bandara Internasional Syamsudin Noor, menerapkan aturan terbaru dalam penerbangan. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19, oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ahmad Zulfian Noor Stakeholder Relation Manager Syamsudin Noor menjelaskan, bahwa aturan tersebut merupakan anjuran untuk penumpang.
“Sesuai dengan SE, peraturan tersebut menekankan kepada anjuran. Seperti penumpang yang rentan, dianjurkan vaksin dosis keempat,” ungkap Zulfian, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, anjuran juga berlaku pada penggunaan masker. Jika penumpang dalam keadaan sehat, boleh tidak memakai masker. Namun, apabila dalam keadaan tidak sehat, maka dianjurkan memakai masker.
“Lebih ke individu saja sebenarnya aturan ini, jika tidak sehat makan disarankan untuk mengikuti anjuran yang ada,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan terbaru untuk naik pesawat terbang per 12 Juni 2023.
SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Terkait hal itu, VP Corporate Communications AP II Cin Asmoro memastikan 20 bandara yang dikelola perusahaan akan mematuhi ketentuan tersebut.
“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi covid-19,” ujar Cin dalam keterangan resmi, Senin (12/6) sebagaimana dilansir CNNIndonesia. (wahyu)