spot_img

Ingin Bercerai Bisa Lewat E-Court Corner

Link, Banjarbaru – Sistem online kini memang masanya. Hampir seluruh bidang pekerjaan bisa dilakukan secara online. Begitu juga urusan perceraian rumah tangga, juga bisa dilakukan secara online. Itu karena ada aplikasi yang kini digunakan pengadilan agama untuk melayani hal itu.

Itu juga yang kini disediakan Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru. Melalui  sistem online E-Court Corner, mereka yang akan bercerai akan merasakan dipermudah

Ketua PA Kota Banjarbaru, Muhammad Najmi Fajri mengatakan, salah satu kemudahan dari program E-Court adalah pihak yang mengajukan perceraian bisa melakukan sidang secara online. Meskipun tetap ada beberap sidang yang harus hadir di kantor pengadilan agama.

“Dengan demikian hal itu diharapkan bisa mengurangi beban dari pihak yang berperkara. Sebab, pihak yang berperkara tidak perlu bolak-balik hadir ke pengadilan untuk mengikuti persidangan,” tuturnya, Rabu (9/2/2022).

Baca juga  Hari Pertama Puasa, Warga Kertak Baru Hadapi Banjir

Najmi menyampaikan, kalau ada masyarakat yang ingin membuat gugatan dan mengurus persyaratan seperti mengetik dan print sendiri, pihaknya juga menyediakan tempat yang mereka sebut pojok gugatan mandiri di kantornya.

“Kedepannya pelayanan tersebut bisa online, namun sekarang masih terkendala SDM yang ada di PA. Rencananya untuk konsultasi bisa secara online,” ucapnya.

Kemudian, PA Banjarbaru bekerjasama dengan PT Pos Indonesia akan melayani masyarakat dari segi pengantaran berkas ke rumah.

“Kami akan memberikan pilihan kepada masyarakat, jika setelah sidang terbit salinan putusan dan akta cerai, bisa ambil sendiri, diantarkan pihak pengadilan atau memakai jasa pos,” jelasnya.

Najmi menambahkan, apabila ada kesepakatan setelah mediasi, kedua belah pihak ingin melanjutkan sidang, maka bisa lewat sidang online.

“Tapi dalam tahap pembuktian yang bersangkutan harus hadir,” pungkasnya. (Ita/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU