Kamis, April 24, 2025
BerandaHeadlineVaksin Membatalkan Puasa? Ini Kata Kakemenag Banjarbaru

Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Kata Kakemenag Banjarbaru

Link, Banjarbaru – Muncul banyak pertanyaan di tengah masyarakat bolehkah disuntik vaksin Covid-19 saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ini? Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, H Mahrus menegaskan, bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Dia menerangkan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19, disebutkan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Karena dilakukan dengan injeksi intramuscular yakni dengan cara menyuntikan obat vaksin melalui otot.

“Jadi Vaksinasi intramuscular diangap tidak membatalkan puasa karen tidak masuk lewat ronga badan yang terbuka dan vaksin tidak dianggap sebagai makanan dan minuman,” tuturnya Selasa (5/4/2022).

Masih kata Mahrus, sejatinya bulan Ramadhan seringkali dijadikan sebagai momen untuk lebih dekat dengan Sang Pencipta, dengan beribadah secara berjemaah, berkumpul bersama keluarga dan teman-teman saat buka puasa.

BACA JUGA :  Banjarbaru Jadi Kota Pertama Penuhi Target Vaksinasi Nasional

Namun Demikian, pelaksanaan bulan Ramadhan tahun ini masih pada masa pandemi covid-19.

“Jadi penting untuk kita semua tetap menerapkan protokol kesehatan serta mensukseskan program vaksinasi covid 19,” ucapnya.

Mahrus menghimbau, kepada masyarakat agar tidak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadhan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, tidak perlu ragu dan tidak perlu khawatir untuk melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadhan. Meskipun pandemi sudah mulai melandai kita tetap terapkan protokol kesehatan dan yang paling penting yakni vaksinasi,” pungkasnya. (Ita/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER