Link, Banjarbaru – Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru. Untuk itu, hingga kini KPU masih membuka layanan pindah memilih untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hak itu diungkap, Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Data dan Informasi, Normadina. Ia pun mengatakan, waktu yang optimal dalam penyusunan DPTb tinggal satu bulan lagi.
“Kami menarik mundur dari tahapan pemilu yaitu 14 Februari 2024, maka waktu optimal kamu untuk menyusun DPTb ini tinggal 1 bulan saja,” ungkap Dina, Selasa (12/12/2023).
Ia menjelaskan, untuk kategori yang bisa pindah memilih terbagi menjadi dua. Yaitu, jika pindah memilih H-30 sebelum masa pemilu, maka yang akan dilayani ada 7 kategori.
“7 kategori ini adalah bekerja di luar domisili, pindah tugas pindah domisili, tugas belajar. Kemudian sakit tahunan, sedang rehabilitasi panti sosial, tahanan, atau yang sedang di rehab narkoba,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelayanan kedua, yang pindah memilih H-7 sebelum masa Pemilu. Maka yang akan dilayani hanya 4 kategori, seperti pindah tugas, tugas di tempat lain saat hari H, pasien rumah sakit, dan tugas belajar.
“Sehingga kami pun bekerja sama dengan 2 rumah sakit besar di Kota Banjarbaru, yaitu Syifa Medika dan RSD Idaman. Untuk mendata layanan pindah memilih,” tambahnya.
Diketahui, hingga kini layanan pindah memilih didominasi oleh pemilih pindah keluar. Tercatat sebanyak 79 orang melakukan pindah memilih keluar, dengan rincian 42 orang pemilih perempuan dan 37 orang pemilih laki-laki. (wahyu/BBAM)