spot_img

Ali Fahmi, Pengadu KPU Banjar Ke DKPP Ternyata Caleg DPR RI

Link, Banjarbaru – Heboh berprosesnya dugaan gratifikasi pada pelaksanaan Kirab Pemilu KPU Kabupaten Banjar bergulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak.

Siapa sangka Ali Fahmi pengadu dugaan gratifikasi pada pelaksanaan Kirab Pemilu KPU Kabupaten Banjar ke DKPP, ternyata mantan birokrat yang kini bestatus calon legislative DPR RI Dapil Kalsel 1 dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Ali Fahmi

“Alhamdulillah pengaduan yang saya sampaikan ke DKPP akhirnya diproses. Pengaduan itu saya sampaikan disaat teman-teman wartawan gencar memberitakan dugaan ada gratifikasi pada pelaksanaan Kirab Pemilu KPU Kabupaten Banjar hari Rabu (6/9/2023) itu,” ungkap Ali kepada pewarta dikediamannya, Sabtu 16 Desember 2023.

Kepada pewarta, mantan pejabat Pemkab Banjar dan Pemkab HST ini mengaku sempat pesimis ketika mengikuti pemberitaan proses Bawaslu Kabupaten Banjar dalam menyikapi masalah tersebut.

“Tetapi saat tetap yakin kebanaran akan mencari jalannya sendiri. Alhamdulillah, meski pun akhirnya Bawaslu Kabupaten Banjar menyatakan nihil namun pengaduan saya ke DKPP kini telah berstatus memenuhi syarat dan berproses,” ujarnya.

Lebih jauh, Ali tak menyangkal jika dirinya saat ini berstatus calon legislative untuk DPR RI. Namun apa yang dilakukan terhadap KPU Kabupaten Banjar tersebut murni bermula dari rasa keprihatinan melihat sepak terjang pelaksana pesta demokrasi 2024 ini.

Baca juga  Arpin: Penyegaran Jabatan Ketua KPU Wewenang Pusat

“Bagi saya penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres ini adalah peristiwa yang krusial dan Sakral, dibiayai dengan dana Negara yang besar, menentukan nasib bangsa kita 5 tahun ke depan atau bahkan lebih lagi. Karena itu harus diselenggarakan secara cermat, kredibel oleh penyelenggara yang berintegritas tinggi,” paparnya.

Penyelenggara itu tambanya, harus benar-benar bersih dari kepentingan para partai politik peserta pemilu dan jejaringnya.

“Dalam kontek ini saya berpedoman pada Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sangat jelas didalamnya menyebutkan penyelenggaran pemilu tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu,” paparnya.

Menurut Ali Fahmi, dengan berprosesnya dugaan gratifikasi tersebut di DKPP, dirinya berharap hal itu dapat memberikan dampak postif dalam kehidupan berdemokrasi.

“Kami tidak akan berdiam diri, begitu ada kejanggalan sekecil apa pun InsyaAllah kami akan memberi respon. Apalagi dalam kehidupan berdemokrasi negara kita sudah memfasilitasi untuk memudahkan kita semua terlibat dalam politik bersih dan beretika sebagaimana warisan kultur dan budaya bangsa,” tegasnya. (wahyu)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU