Minggu, Juli 27, 2025
BerandaHeadlineHMI Kota Banjarmasin Desak Perketat Perda THM

HMI Kota Banjarmasin Desak Perketat Perda THM

Link, Banjarmasin – Aktivitas tempat hiburan malam (THM) belakangan ini banyak mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjamasin. Bahkan untuk menyampaikan aspirasi tersebut, para aktivitas organisasi mahasiswa itu pun mendatangi DPRD Kota Banjarmasin.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, menerima kunjungan pengurus HMI Kota Banjarmasin di Ruang Komisi I, Gedung Dewan, Kamis (2/5/2024).

Selain agenda bersilaturahmi dan memperkenalkan kepengurusan HMI yang baru, kesempatan itu dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi soal desakan untuk memperketat pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM).

Sebagaimana dilansir Klikkalimantan.com, HMI menilai, telah terjadi pelonggaran pengawasan THM di Kota Banjarmasin, mulai jam operasional hingga batas usia pengujung. Hal itu dinilai telah melanggar ketentuan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA :  Soal Pengelolaan Sampah, DPRD Banjar Nilai Dinas PUPRP Tak Jeli

Disamping itu, HMI juga mendesak agar Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.

Harry Wijaya menyambut baik, mengapresiasi dan mengakomodir apa yang disampaikan HMI dalam pertemuan tersebut.

Namun, perkara tuntutan untuk memperketat pengawasan dan mempertegas Perda tentang THM, harus dikomunikasikan dengan pihak eksekutif.

“Pada intinya mereka minta Perda THM penerapannya diperketat. Langkah ke depan, kita akan komunikasikan dengan SKPD terkait. Mudahan ada solusi terbaik yang bisa kita ambil,” sebut Harry Wijaya. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER