spot_img

KPK : 5.681 Caleg Terpilih Belum Setor LHKPN

Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 5.681 orang Calon Legislatif  (Caleg) terpilih tahun 2024-2029 belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini berdasarkan data dari KPU per Kamis (18/7/2024) kemarin.

“Data LHKPN yang baru masuk sebanyak 14.201 orang. Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024) sebagaimana dilansir dari inilah.com.

Maka itu, kata Tessa, lembaga antirasuah mengultimatum ribuan anggota DPR/DPD/DPRD yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk menyetor segera mungkin.

Ia mengingatkan, waktu batas pelaporan harta kekayaan sampai jelang 21 hari sebelum pelantikan. Sementara jadwal pelantikan Anggota DPR RI terpilih akan dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Baca juga  KPK Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa

“Untuk diperhatikan,  bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK mengancam akan memberikan rekomendasi agar ribuan anggota DPR/DPD/DRPD baik tingkat pusat dan daerah yang belum melaporkan supaya tidak dilantik. Sebab, hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih,  penetapan perolehan kursi,  dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

“Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima Pelaporan Harta Kekayaan (LHKPN), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan  dalam penyampaian nama calon terpilih,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024) kemarin.

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU