Rabu, Juli 9, 2025
BerandaHeadlineDinsos P3AP2KB Tindaklanjuti Limpahan Pol-PP

Dinsos P3AP2KB Tindaklanjuti Limpahan Pol-PP

Link, MARTAPURA – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, pastikan sejumlah kasus limpahan dari Satpol PP Kabupaten Banjar sudah ditindaklanjuti.

Merilu Ripner, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar memastikan sejumlah kasus limpahan Satpol-PP sudah ditindaklanjuti. Utamanya kasus limpahan atas pelanggaran Perda Kabupaten Banjar Nomor Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 10/2007 tentang Ketertiban Sosial.

“Salah satunya seperti kasus prostitusi online kemarin. Kita sudah memanggil ke dua orang wanita yang diduga sebagai mucikari dan satunya diduga sebagai PSK untuk dilakukan pembinaan, edukasi, hingga memberikan nasihat kepada mereka. Karena pada prinsipnya perbuatan tersebut melanggar Undang-undang dan Perda, terlebih di wilayah Kota Serambi Makkah ini,” ujarnya kepada Linkalimantan.com, Kamis 11 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Kabid PPPA yang kerap disapa Meri pun menjelaskan, selain memberikan pembinaan dan edukasi, serta nasihat. Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar pun juga menawarkan pendampingan psikologinya.

“Tapi, dari hasil pengamatan kami, psikologi mereka lumayan tenang, dan tidak ada didapati gangguan sehingga tidak dilakukan pendampingan. Namun, karena kedua orang wanita ini merupakan warga Kota Banjarbaru, setelah kita melakukan pembinaan awal, untuk proses selanjutnya kita serahkan ke Dinas PPPA Kota Banjarbaru untuk dilanjutkan pembinaan selanjutnya,” katanya.

Selain menindaklanjuti kasus prostitusi online, Bidang PPPA pada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar pun sudah menindaklanjuti terkait anak dibawah umur yang kedapatan menenggak minuman keras (miras) yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Porprov XI, Cabor Silat Banjar Sumbang 2 Emas

“Anak tersebut pun sudah kita lakukan pembinaan, dan menawarkan pendampingan psikologi, serta beberapa alternatif lainnya, hingga bersekolah di Panti Asuhan. Karena, anak tersebut masih ingin bersekolah, tentunya harus berdasarkan persetujuan orangtuanya,” ucapnya.

Sedangkan terkait Gepeng yang juga terjaring razia, lanjut Meri lebih jauh, juga sudah ditangani Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, dan dititipkan selama tiga hari di rumah singgah.

“Karena dalam razia tersebut juga terjaring sebanyak tujuh orang anak, tentunya saya pun akan menyambangi rumah singgah untuk dilakukan pendampingan dan pembinaan. Yang pasti kita siap bersinergi dengan Satpol PP, bahkan Satpol PP pun dapat berkolaborasi dengan beberapa stakeholder dalam upaya penegakkan Perda Kabupaten Banjar,” tuturnya.

Perlu diketahui sebelumnya, pada 7 Juli 2022 lalu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Regu C dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar telah berhasil mengamakan dua orang wanita, yang satu diantaranya terduga pelaku Pekerjaan Seks Komersial (PSK) dan satunya terduga mucikari saat menggelar Operasi Yustisi.

Bahkan, dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 10/2007 tentang Ketertiban Sosial, pada 5 Agustus 2022 kemarin satpol pun kembali mengamakan sejumlah Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di kawasan gerbang Masjid Agung Al Karomah Martapura, yang selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar untuk ditindaklanjuti.(zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER