Link, Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kodim 1006/Banjar, Zidam VI/Mulawarman, Korem 101/Antasari, Camat Cempaka, Camat Banjarbaru Utara, Lurah Cempaka, Lurah Sungai Ulin dan Perwakilan Masyarakat terkait Sengketa Tanah, Rabu (8/1/2025).
Dalam RDP tersebut, Letkol Kav. Zulkifer Sembiring Dandim 1006 Banjar menegaskan, bahwa pihaknya tidak ingin merugikan masyarakat. Namun, pihaknya menjaga tanah sesuai perintah atasan.
“kami tidak ingin merugikan masyarakat, namun kami tetap menjaga tanah kami sesuai perintah atasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Korem 101 Antasari mengharapkan masyarakat dapat membuktikan dengan dokumen yang sah dan terverifikasi. Kemudian Zidam VI Mulawarman juga turut berucap bahwa tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan
Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, Ketua DPRD Kota Banjarbaru menyatakan setuju bahwa DPRD Kota Banjarbaru hanya sebagai fasilitator, namun perlu diingat bahwa DPRD juga dapat meminta bantuan terkait masalah ini kepada DPRD Provinsi hingga DPR RI yang mempunyai Mitra dengan Kementerian terkait.
“Namun, masyarakat juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai bukti dukung,” ujar Rizky. (wahyu/BBAM)