Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaHeadlineProyek Jalan Jati Baru Rugikan Warga Ratusan Juta

Proyek Jalan Jati Baru Rugikan Warga Ratusan Juta

Link, Martapura – Proyek perkuatan badan Jalan Tai Baru, ruas Astambul – Pasar Jati yang dilaksanakan CV Dua Bersaudara Mandiri (DBM) dan rampung dikerjakan pada 2024 lalu sudah selesai. Namun menyisakan banyak masalah yang merugikan warga masyarakat hinga ratusan juta rupiah. Parahnya lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar yang menajdi pendamping proyek tidak mau tahu perihal tersebut.

“Untuk ranah pendampingan semuanya sudah diselesaikan. Karena kegiatan pendampingan yang dilaksanakan Kejari Kabupaten Banjar hanya berkaitan dengan bagaimana proses pelaksanaan kegiatan proyek berjalan lancar, seperti kegiatan perencanaan, Mutual check awal (MC-0), kontrak, PHO (Provisional Hand Over), hingga evaluasi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun saat dikonfirmasi pada Kamis (5/6/2025).

Sedangkan terkait hak-hak warga yang masih belum dituntaskan CV DBM selaku pelaksana proyek, seperti biaya sewa rumah untuk pekerja, gaji petugas jaga malam dan keamanan, ganti rugi kerusakan rumah, pohon, dan biaya lainnya hingga total kerugian yang dialami warga mencapai Rp132.500.000, lanjut Robert, merupakan kewajiban penyedia.

BACA JUGA :  Perbaikan Ruas Jalan di Desa Jati Baru Terkesan Lebih Serius

“Terkait adanya kerugian yang dialami pihak ketiga atas perbuatan pihak kedua, yakni penyedia, itu diluar daripada kegiatan pendampingan Kejari Kabupaten Banjar. Karena itu perbuatan yang dijanjikan penyedia, hingga masyarakat dirugikan,” katanya.

Bahkan, papar Robert, urusan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar juga sudah selesai dengan dirampungkannya pengerjaan proyek perkuatan badan Jalan Jati Baru, ruas Astambul – Pasar Jati.

“Pemkab Banjar hanya memiliki keterikatan kontrak antara penyedia dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Artinya urusan biaya ganti rugi merupakan tanggung jawab penyedia,” ucapnya.

Robert mengungkapkan, padahal Kejari Kabupaten Banjar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga sudah berupaya membantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi.

“Kalau kontraktornya sengaja tidak membayar, berarti termasuk kontraktor nakal. Kalau beralasan rugi, apa dasarnya, mereka harus bertanggungjawab. Jika beralasan rugi jangan main pengadaan barang,” tuturnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER