Jumat, Oktober 17, 2025
Google search engine
BerandaHeadlinePT SHJ Baru Serahkan 75 Bidang Sertifikat HGB PPS

PT SHJ Baru Serahkan 75 Bidang Sertifikat HGB PPS

Link, Martapura – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura tercatat sebanyak 187 bidang aset bangunan. Namun PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) baru menyerahkan 75 bidang sertifikat HGB.

Meski PT SHJ baru menyerahkan sebanyak 75 bidang sertifikat HGB dari 187 aset bangunan PPS Martapura yang diserahterimakan ke Pemkab Banjar, namun, dalam waktu dekat ini Pemkab Banjar akan segera menyerahkan pengelolaan PPS Martapura yang resmi beroperasi pada 2005 lalu ke Perumda PBB Kabupaten Banjar sebelum dijadikan sebagai penyertaan modal.

“Ini angin segar bagi Perumda Pasar, sudah lama kita rindukan agar PPS Martapura pengelolaannya diserahkan ke perusahaan plat merah daerah. Karena kita sedih melihat bangunan PPS Martapura banyak terbengkalai dan mengalami kerusakan. Sebab sesuai perjanjian, kita tidak dapat melakukan perbaikan selama aset bangunannya dikelola PT SHJ,” kata Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PBB Kabupaten Banjar, Khairullah Anshari, Kamis (10/7/2025).

Bahkan, papar pejabat definitif Kabag Umum Setda Kabupaten Banjar ini lebih jauh, Perumda Pasar sudah melakukan kalkulasi perolehan pendapatan PPS Martapura jika pengelolaannya diserahkan Pemkab Banjar.

“Secara legal, Perumda Pasar hanya dapat melakukan pungutan sewa tanah, dan pada 2025 ini diharapkan perolehan pendapatan sekitar Rp800 Juta yang diterima. Itu baru tanah. Jika ditambah dengan pendapatan sewa toko, misalkan satu unitnya saja Rp1 Juta per bulan, berapa besar pendapatan yang diperoleh,” ucapnya.

Karena itu, Perumda PBB Kabupaten Banjar sangat menantikan proses penyerahan pengelolaan PPS Martapura. Namun, papar Khairullah, Implementasinya tentu tidak mudah karena sudah berada di pertengahan tahun akibat proses serahterima dari PT SHJ lamban.

Perlu diketahui, pemanfaatan 300 HGB PPS Martapura yang terdiri dari 130 Ruko dan toko di atas lahan seluas 80.000 Meter persegi yang didirikan pada 2003 silam telah berakhir pada November dan Desember 2024 lalu. Sehingga proses pengelolaannya harus diserahterimakan ke Pemkab Banjar dengan difasilitasi Kejari Kabupaten Banjar. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU