Minggu, Juli 27, 2025
BerandaHeadlineMensesneg Tegaskan Tak Ada Penyerahan Data Pribadi WNI ke AS

Mensesneg Tegaskan Tak Ada Penyerahan Data Pribadi WNI ke AS

Link, Jakarta – Data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) dipastikan tidak ada yang diserahkan kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS), sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor yang ditempuh kedua negara.

Dilansir dari infopublik.id, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan hal ini untuk meluruskan pemaknaan kabar yang beredar di masyarakat terkait salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke AS, yang dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak,” kata Mensesneg kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir antaranews, pada Jumat (26/7/2025)

Menurut Prasetyo, ada beberapa platform milik perusahaan AS memberi ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan data dan identitas.

Dengan kesepakatan tarif impor ini, lanjutnya, Pemerintah AS justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.

“Ada data-data yang harus dimasukkan, kita entry atau kita submit. Justru kerja sama kita berdua itu adalah untuk memastikan data-data tersebut yang itu bagian dari persyaratan kita melakukan submit sesuatu di platform. Platform itu ya itu yang kita amankan. Kerja samanya di situ,” jelasnya.

BACA JUGA :  UU PDP Resmi Disahkan

Ia menegaskan, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi WNI karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kita tentu pemerintah pasti berkomitmen apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi kita sendiri kan juga punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata dia.

Sekedar informasi, Presiden AS Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satunya menyebut soal pemindahan data pribadi, yang diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital.

Dalam pengumuman itu disebutkan AS dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Salah satu komitmen yang diambil Indonesia adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan Gedung Putih tersebut.

BERITA TERKAIT

UU PDP Resmi Disahkan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER