Selasa, Oktober 14, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineDinas PUPR Kalsel Perkuat Tata Kelola PBJ Pemerintah

Dinas PUPR Kalsel Perkuat Tata Kelola PBJ Pemerintah

Link, Banjarbaru – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pembaruan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan terbaru pengadaan jasa konstruksi di daerah.

Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, membuka secara resmi acara yang juga dihadiri para pelaku jasa konstruksi dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Yasin menyampaikan apresiasi kepada peserta yang telah menyempatkan hadir dan menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola pengadaan konstruksi yang transparan dan akuntabel.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh peserta dan undangan yang telah hadir. Semoga sosialisasi ini membawa dampak positif bagi pembangunan Banua,” kata Yasin.

Ia mengatakan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 beserta Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/DK/2025, yang mengatur tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA :  PUPR Kalsel Akan Rehabilitasi Ruas Jalan Cempaka

Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam menjamin transparansi harga satuan pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, serta pengelolaan risiko dalam kontrak konstruksi.

Ia menekankan bahwa pemahaman mendalam atas regulasi ini menjadi kunci untuk menghasilkan kegiatan konstruksi yang berkualitas, tepat waktu, dan biaya yang efisien, sekaligus meningkatkan daya saing pelaku jasa konstruksi di Kalsel.

“Kami berharap peserta dapat mengikuti dengan seksama dan berdiskusi aktif, sehingga pemahaman terhadap peraturan ini dapat diterapkan secara optimal di daerah masing-masing demi pelayanan masyarakat yang lebih baik,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pembaruan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah tersebut, merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif dan berkelanjutan, guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang berkualitas di wilayah Banua. (tri)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU