Kamis, November 13, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineIuran BPJS Kesehatan November 2025 Tak Berubah, Tarif Baru Berlaku 2026

Iuran BPJS Kesehatan November 2025 Tak Berubah, Tarif Baru Berlaku 2026

Link, Banjarbaru – Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan tiga kategori peserta, yaitu PBPU, PPU, dan PBI. Setiap kategori menentukan besaran iuran sesuai pekerjaan serta kemampuan ekonomi peserta.

‎Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk November 2025 masih sama seperti bulan sebelumnya. Pemerintah belum menetapkan perubahan tarif dan tetap memakai ketentuan yang berlaku.

‎Iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Regulasi tersebut menjadi dasar penetapan pembayaran peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

‎Peserta masih membayar iuran dengan nominal yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Penyesuaian tarif baru direncanakan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

‎Iuran BPJS Kesehatan untuk semua kategori peserta masih tetap sama pada November 2025. Berikut rincian besaran iuran berdasarkan klasifikasi peserta yang berlaku saat ini.

‎1. Peserta Mandiri / Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

‎Peserta mandiri merupakan individu yang bekerja secara mandiri seperti wiraswasta dan pekerja lepas. Mereka dapat memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansial masing-masing.

‎-Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
‎-Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
‎-Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (dengan pembayaran peserta Rp35.000 dan subsidi pemerintah Rp7.000)

‎2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

‎Peserta kategori ini meliputi pegawai pemerintah, TNI, Polri, BUMN, dan pekerja swasta. Iuran ditetapkan sebesar lima persen dari gaji bulanan peserta.

‎Sebanyak empat persen ditanggung pemberi kerja, sedangkan satu persen dibayar oleh pekerja. Batas maksimal gaji yang dihitung adalah Rp12 juta setiap bulan.

‎Anggota keluarga tambahan dikenakan tambahan iuran sebesar satu persen per orang. Tambahan ini berlaku bagi anak keempat, orang tua, dan mertua peserta.

‎3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

‎Peserta kategori ini adalah masyarakat kurang mampu yang mendapat bantuan sosial. Iurannya sebesar Rp42.000 per orang dan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

‎Peserta PBI mendapatkan pelayanan kesehatan setara peserta lainnya di seluruh fasilitas BPJS. Kelas perawatannya ditetapkan pada kelas III sesuai ketentuan pemerintah.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU