Link, Martapura – Bupati Kabupaten Banjar pastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro dapat menjamin kesempatan berusaha yang adil dan mendorong kemitraan antara usaha besar, koperasi, dan usaha mikro, hingga mencegah praktik persaingan tak sehat.
Pernyataan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur tersebut disampaikan Asisten I Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhani dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro pada Rabu (4/3/3036).
“Dengan implementasi yang efektif diharapkan Raperda ini tidak hanya menjadi payung hukum yang normatif, tapi dapat menjadi instrumen strategis yang mampu mendorong pengembangan potensi ekonomi lokal, memperkuat daya saing usaha mikro dan koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk memperkuat koperasi sebagai lembaga ekonomi yang mandiri, lanjut Rakhmat Dhani, akan diwujudkan melalui kebijakan pemberdayaan, pembinaan berkelanjutan, dan akses pembiyaan, serta fasilitasi pemasaran produk lokal.
“Kami sependapat dengan pandangan umum masing-masing fraksi bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan pendapat masyarakat. Karena itu Raperda ini diarahkan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang nyata bagi koperasi dan UMKM di Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora mengatakan, Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dan sebagai langkah strategis untuk merespon sejumlah permasalahan yang terjadi di lapangan.
“Adanya regulasi ini tentu akan memberikan dampak positif terhadap usaha koperasi dan usaha mikro, salah satunya memudahkan produk UMKM masuk ke dalam ritel modern. Artinya, baik koperasi dan usaha mikro dalam melaksanakan kegiatan mempunyai payung hukum,” pungkasnya.(zainuddin/link)

