BerandaHeadlineRaperda Ketenagakerjaan Akomodir Serapan Tenaga Kerja untuk Warga Disabilitas

Raperda Ketenagakerjaan Akomodir Serapan Tenaga Kerja untuk Warga Disabilitas

Link, Banjarbaru – Digadang menjadi payung hukum standarisasi bagi tenaga kerja di Kota Banjarbaru, khususnya berkenaan upah, tak terkecuali terkait perlindungan hak-hak yang harus diperoleh tenaga kerja. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengakomidir serapan tenaga kerja untuk penyandang disabilitas.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (31/3/2026).

“Memang secara kebijakan peraturan Banjabaru memiliki Perda tentang Pemberdayaan Warga Disabilitas. Namun dalam Raperda Ketenagakerjaan yang dibahas kawan-kawan Komisi dan Pansus, penyerapan ketenagakerjaan tidak hanya berfokus untuk warga yang normal, tetapi juga mengakomodir teman-teman disabilitas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.

Artinya, lanjut Politisi Golkar ini lebih jauh, teman-teman disabilitas bisa dipekerjakan sesuai dengan porsi dan kemampuannya.

BACA JUGA :  Gubernur Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029 dan Revisi Usaha Pertambangan 

“Ketika Raperda ini disahkan menjadi Perda, kita bersama dinas terkait dan warga harus ikut serta mengawasi apabila ada perusahaan swasta yang tidak menyerap ketenagkerjaan untuk kawan-kawan disabilitas sesuai persentase yang sudah ditentukan aturan. Kebetulan Banjarbaru masih belum memiliki persuahaan daerah,” katanya.

Sebab berdasarkan Undang-Undang (UU), pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menyediakan kuota serapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja, dan untuk perusahaan swasta paling sedikit 1 persen.

Kehadiran Raperda tersebut juga mendapat dukungan dari Teras Inklusi Banjarbaru sebagai pusat pemberdayaan dan komunitas yang berfokus pada penyandang disabilitas saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan menilai Raperda tersebut menjadi angin segar bagi penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru untuk mendapatkan hak yang sama terkait ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Haul Sekumpul, Pemko Banjarbaru Siap Sambut Jamaah

“Kita diundang dalam rapat hari ini, dan itu menjadi angin segar buat kami untuk menyampaikan pendapat terkait persoalan yanh dihadapi di lapangan. Hal ini semacam perbaikan agar sarapan ketenagakerjaan sesuai amanat undang-undang terlaksana dengan baik,” ungkap Ketua Teras Inklusi Banjarbaru, Faizah Abdiah.

Meski mengakui para penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru belum sepenuhnya terfasilitasi. Namun, Faizah menyebutkan hal tersebut dikarenakan sedang tahap berkembang dan berkelanjutan. “Ini itikad baik dari pemerintah untuk memfasilitasi, kami tentunya sangat menyambut baik dengan telah dilibatkan dalam pembahasan ini dan menjadi suatu kebanggaan, karena saya mewakili teman-teman disabilitas,” tutupnya.(znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER