Link, Martapura – DPRD membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya Raperda tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar dalam rapat paripurna pada Rabu (13/5/2026).
Raperda tentang penyertaan modal berupa aset bangunan Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) tersebut sebelumnya diajukan eksekutif ke legislatif dalam rapat paripurna pada 6 Mei 2026, dan kembali dibahas dalam rapat paripurna hari ini.
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum itu menghasilkan persetujuan dari tujuh fraksi di DPRD terhadap Raperda penyertaan modal berupa aset KKTS atau Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Usai menghadiri rapat paripurna, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Sekretariat Daerah (Setda) Banjar, Rachmad Ferdiansyah mengatakan, aset yang akan disertakan sebagai modal untuk Perumda PBB sebesar Rp12 miliar.
“Tapi saya lupa jumlah asetnya. Yang jelas, aset yang mempunyai nilai tambah akan disertakan sebagai modal untuk Perumda Pasar. Sedangkan aset lainnya belum disertakan sebagai penyertaan modal,” ujarnya.
Belum disertakannya sebagian aset PPS Martapura yang beroperasi sejak 2005 lalu sebagai penambahan modal untuk Perumda PBB dikarenakan saat proses serah terima bangunan PPS dari PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar ditemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adanya perubahan alas hak dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga harus menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar, Rusdiansyah menjelaskan, penyertaan modal sebagian aset PPS Martapura dilakukan berdasarkan hasil rapat dan uji petik appraisal.
“Penyertaan modal terkait PPS Martapura memang tidak secara keseluruhan, karena hanya bagian yang dinilai sudah produktif berdasarkan hasil kajian. Artinya, sudah ada komoditas pedagangnya,” katanya.
Sedangkan total jumlah fisik aset yang akan menjadi penyertaan modal yakni 130 unit rumah toko (ruko) dan 1.008 unit bak rata yang ada di Blok A dan Blok B.
Perlu diketahui, pada 7 Juli 2025 lalu PT SHJ telah menyerahkan pengelolaan aset bangunan dan SHGB PPS kepada Pemkab Banjar. Selanjutnya, seluruh pengelolaan aset bangunan PPS Martapura yang terdiri dari 130 unit rumah toko (ruko), 1.008 unit bak rata, 200 unit bak miring, 750 toko, serta 78 unit toko di lantai dua dan lantai satu yang sebelumnya dikelola Rumah Sakit (RS) Aveciena Medika beserta fasilitas umum (fasum) lainnya telah diserahkan kepada Perumda PBB pada 14 Juli 2025 lalu. (znd/link)






