BerandaHeadlineMasih Tahap Penyelidikan, Kejari Banjar Belum Ungkap Substansi Kasus Penggeledahan Dinkes

Masih Tahap Penyelidikan, Kejari Banjar Belum Ungkap Substansi Kasus Penggeledahan Dinkes

Link, Martapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar belum dapat membeberkan substansi perkara terkait hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar yang dilaksanakan pada Senin (20/7/2026).

Hal tersebut diketahui setelah pewarta beberapa kali melakukan upaya konfirmasi dengan mendatangi Kantor Kejari Banjar pada pukul 13.56 Wita dan 15.49 Wita. Hingga akhirnya, konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp dengan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, pada Selasa (21/7/2026).

Pasalnya, setelah bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar melakukan penggeledahan dan penyitaan 48 dokumen penting serta satu unit komputer milik Dinkes Banjar, hingga kini belum diketahui dugaan kasus yang sedang ditangani, dan diduga kasus tersebut berkaitan dengan proyek pematangan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Jalan Pemanjatan, Kecamatan Gambut, dengan nilai kontrak Rp8,8 miliar.

BACA JUGA :  Pengundian Nomor Urut Rampung, Pilkades Serentak Banjar Masuk Masa Kampanye

“Kalau terkait substansi masalahnya itu bukan ranah saya. Nanti teman-teman yang menangani perkara ini yang akan menjelaskan. Kalau saya yang menjelaskan, itu sudah di luar koridor,” kata Robert.

Ia menambahkan, masih terlalu dini untuk menyampaikan substansi perkara karena prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan atau pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

“Mengenai rilis resmi, kami masih menunggu arahan dari pimpinan karena konferensi pers harus sepengetahuan pimpinan. Makanya saya sempat bingung saat ditanya kawan-kawan wartawan mengenai rilis hari ini,” ujarnya.

Robert kembali menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan bersifat rahasia. Seluruh perkembangan perkara nantinya akan disampaikan melalui rilis resmi.

“Kegiatan penggeledahan itu bersifat rahasia, tapi kalau kawan-kawan mau meliput itu dipersilakan. Tapi, mengenai substansi masalahnya apa itu Kasi Pidsus yang akan menyampaikan, dan subtansi secara luasnya juga akan disampaikan dilain waktu, karena masih tahap penyelidikan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sederet Penghargaan Diperoleh Pemkab Banjar Selama 2024

Tak hanya itu, Robert juga memastikan seluruh pertanyaan wartawan akan dijawab setelah seluruh tahapan penanganan perkara telah lengkap.

“Jadi tidak ada hal yang bersifat insidental untuk disampaikan hari ini. Kalau semuanya sudah lengkap, nanti akan kami gelar konferensi pers dan rekan-rekan wartawan pasti kami undang,” tutupnya.

PEMATANGAN LAHAN: Lokasi proyek pematangan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Jalan Pemanjatan, Kecamatan Gambut, dengan nilai kontrak Rp8,8 miliar.

Perlu diketahui, proyek pematangan lahan untuk pembangunan RS Tipe D di Kecamatan Gambut bersengkraut masalah. Selain pengerjaannya tidak selesai tepat waktu karena belum tersedianya akses jalan menuju lokasi pembangunan, pemenang lelang proyek, yakni penanggung jawab PT Rizky Karya Nusantara, diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Fakta tersebut baru terungkap pada awal Januari lalu. (znd/link)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA LAINNYA