BerandaLinkAdvetorialPTAM Intan Banjar Pastikan Penetapan Tarif Sesuai Regulasi

PTAM Intan Banjar Pastikan Penetapan Tarif Sesuai Regulasi

Link, Martapura – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) memastikan pemberlakuan dan penetapan tarif kepada seluruh pelanggan harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, menjelaskan penyesuaian tarif terakhir dilakukan PTAM Intan Banjar pada Oktober 2022. Sebelumnya, penyesuaian tarif dilakukan pada 2012 atau sekitar 10 tahun sebelumnya.

“Jadi penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” ujarnya pada Jumat (14/08/2026).

Ia mengatakan, salah satu dasar yang digunakan adalah Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, beserta perubahannya yang mengatur mekanisme penetapan tarif air minum.

BACA JUGA :  Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Banjar Siap Terjunkan 563 Petugas

“Penetapan tarif juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022,” jelasnya.

Tak hanya itu, Mahyuni juga menjelaskan bahwa ketentuan penetapan tarif tersebut diperkuat melalui keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengenai penetapan tarif air minum PTAM Intan Banjar.

“Proses perhitungan tarif batas atas dan batas bawah juga telah mendapat pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan. Sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur, prosesnya juga telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru,” ucapnya.

BACA JUGA :  Hari Jadi Kota Banjarbaru ke-27, DPRD Jadikan Momentum Menatap Masa Depan

Karena itu, Mahyuni memastikan kepada masyarakat bahwa penetapan tarif yang berlaku tentunya memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan.

“PTAM Intan Banjar tetap terbuka memberikan informasi kepada pelanggan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas terkait ketentuan tarif yang berlaku,” katanya.

Pada prinsipnya, tambah Mahyuni, pemberlakuan dan penetapan tarif tentunya harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan telah ditetapkan.

“Kami berharap masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkasnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA LAINNYA