BerandaSosial BudayaLink EducationKemendikdasmen Tetapkan Aturan Pembelajaran Saat Karhutla

Kemendikdasmen Tetapkan Aturan Pembelajaran Saat Karhutla

Link, Jakarta – Pemerintah menyiapkan skema pembelajaran yang fleksibel untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan sekaligus melindungi peserta didik dan guru dari paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 2 September 2026, tercatat 12.874 satuan pendidikan dengan sekitar 1,43 juta peserta didik telah melaksanakan pembelajaran dari rumah di enam provinsi terdampak.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal/Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto mengatakan, keselamatan warga sekolah dan keberlangsungan pembelajaran menjadi dua prinsip yang harus berjalan bersamaan.

“Belajar di rumah bukan berarti libur. Ini memastikan anak tetap belajar karena kondisi tidak memungkinkan mereka belajar di sekolah,” ujar Gogot dalam konferensi pers penanganan kebakaran hutan dan lahan secara daring, Rabu (2/9/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada daerah terdampak karhutla. Penentuan pola pembelajaran didasarkan pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan kondisi faktual di masing-masing satuan pendidikan.

Ketika kualitas udara masih dalam kategori baik, pembelajaran dapat berlangsung secara tatap muka. Pada kondisi sedang, kegiatan tatap muka masih dimungkinkan dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan. Sementara ketika ISPU memasuki kategori tidak sehat, pembelajaran tatap muka diberlakukan secara terbatas, terutama untuk melindungi kelompok rentan.

Kelompok yang mendapat perlindungan lebih ketat meliputi anak PAUD, siswa SD kelas 1–3, serta peserta didik di sekolah luar biasa (SLB). Jika kualitas udara memburuk dengan ISPU di atas 200, pembelajaran diarahkan sepenuhnya dari jarak jauh.

“Yang perlu kita lindungi adalah anak-anak usia rentan, anak PAUD, SD kelas 1 sampai kelas 3, dan juga sekolah luar biasa. Mereka harus dipastikan belajar secara daring atau dari rumah,” kata Gogot.

Pola pembelajaran tidak bersifat permanen. Pemerintah daerah diminta terus mengevaluasi kondisi udara dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan di lapangan. Untuk pendidikan dasar hingga SMP, keputusan berada pada pemerintah kabupaten/kota melalui kepala dinas pendidikan dengan berkoordinasi dengan lembaga terkait. Sementara kebijakan untuk SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

BACA JUGA :  Alami Peningkatan, Pemprov Kalsel Gelar Rapat Monitoring Karhutla

Evaluasi dilakukan paling lama setiap tiga hari. Bahkan, kondisi udara di sekitar sekolah perlu diperiksa setidaknya dua kali sehari, yakni pada pagi hari dan di tengah proses pembelajaran. Dalam kondisi mendesak, kepala sekolah juga memiliki ruang untuk mengambil langkah perlindungan setelah berkonsultasi dengan pihak terkait di daerah. Mekanisme tersebut dimaksudkan agar keselamatan siswa tidak menunggu keputusan administratif yang terlalu lama. “Jangan sampai anak terpapar. Pastikan keselamatan anak dan pelayanan pendidikan itu sangat penting, dua-duanya,” tegas Gogot.

Dari 12.874 sekolah yang menerapkan pembelajaran dari rumah, sebanyak 9.683 satuan pendidikan berada di Kalimantan Barat, dengan lebih dari satu juta peserta didik. Sementara sekolah lainnya tersebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Jambi.

Besarnya jumlah peserta didik yang belajar dari rumah membuat pemerintah juga mengantisipasi risiko learning loss. Pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan pembatasan interaksi tatap muka dapat menyebabkan siswa kehilangan waktu, materi, dan pengalaman belajar, termasuk kegiatan berbasis praktik dan proyek.

Karena itu, sekolah tetap diminta mencatat kehadiran dan aktivitas belajar siswa serta guru selama pembelajaran dari rumah. Pemerintah juga mendorong penggunaan berbagai metode, mulai dari pembelajaran daring, modul cetak yang dapat dibawa pulang, hingga skema guru kunjung untuk kondisi tertentu.

Selain mengubah pola pembelajaran, Kemendikdasmen mendorong tersedianya sekolah aman asap. Setidaknya satu sekolah di setiap kecamatan diharapkan memiliki satu ruang kelas yang dapat digunakan sebagai tempat belajar maupun perlindungan ketika kualitas udara memburuk.

Konsep tersebut pernah diterapkan pada 2019 dan kembali disiapkan untuk merespons kondisi karhutla saat ini. Ruang aman asap dilengkapi sejumlah perlengkapan untuk membantu menjaga kualitas udara, seperti penyekat, tirai, kipas dan exhaust fan, serta perangkat pendukung lainnya.

BACA JUGA :  Kemendikdasmen Luncurkan Pedoman Resmi Hari Guru Nasional 2025 Bertema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”

Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat penerapan ruang aman asap. Sekolah juga dapat memanfaatkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai ketentuan untuk mendukung penyediaannya. Jika sekolah mengalami kendala, Kemendikdasmen akan menurunkan tim ke daerah untuk membantu memastikan fasilitas tersebut dapat diterapkan.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan dukungan konektivitas dan modul pembelajaran luring. Peserta didik dapat memanfaatkan Rumah Pendidikan, portal pembelajaran yang menyediakan berbagai sumber belajar untuk guru dan siswa pada jenjang PAUD hingga pendidikan menengah.

Kemendikdasmen juga menerapkan protokol perlindungan melalui prinsip 6M dan 1S, yang antara lain mencakup pemeriksaan kualitas udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi dan menggunakan penjernih udara ketika diperlukan, menghindari sumber asap, menggunakan masker yang mampu menyaring partikel PM2.5, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Satu langkah lainnya adalah segera berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

Orang tua juga diminta berperan aktif ketika anak menjalani pembelajaran dari rumah dengan membatasi aktivitas di luar, memastikan anak menggunakan masker saat harus keluar, serta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan jika mengalami gangguan pernapasan.

Gogot menegaskan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak boleh diterjemahkan sebagai penghentian proses pendidikan. Sekolah tetap berkewajiban memastikan anak memperoleh bahan belajar dan guru menjalankan pembelajaran sesuai skema yang ditetapkan.

“Jangan sampai anak-anak tidak belajar karena kita mengalami learning loss yang luar biasa. Kita sangat hati-hati memastikan anak-anak tidak akan kehilangan waktu dan materi belajar di kondisi seperti ini,” ujarnya.

Dengan pendekatan berbasis kualitas udara, evaluasi berkala, perlindungan kelompok rentan, serta penyediaan alternatif pembelajaran, pemerintah berupaya memastikan karhutla tidak berkembang menjadi gangguan berkepanjangan terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BACA JUGA