Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineEksepsi Tergugat PAW Anggota DPRD F-Nasdem Ditolak

Eksepsi Tergugat PAW Anggota DPRD F-Nasdem Ditolak

Link, Martapura – Setelah mediasi antara Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten banjar dengan pihat penggugat Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Banjar gagal, kini disusul dengan ditolaknya eksepsi para tergugat oleh Hakim PN Martapura.

Keberatan atau eksepsi yang disampaikan tergugat atas gugatan Khalik terhadap PAW Anggota DPRD Banjar, kandas. Hakim PN Martapura menolak seluruh eksepsi tergugat dalam putusan sela sengketa PAW calon anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Nasdem, Senin (10/4/2023).

“Menolak eksepsi mengenai Pengadilan Negeri tidak berwenang dari Kuasa Tergugat I, Kuasa Terggat II dan Kuasa Tergugat III. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini, Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 1 /Pdt Sus-Parpol/2 23/PN Mtp, Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” demikian isi amar putusan majelis hakim PN Martapura, Senin (10/4/2023) sebagaimana dilansir kbk.net.

Kuasa hukum penggugat Muhammad Rusdi, membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Martapura menolak keberatan atau eksepsi para tergugat tersebut.

” Eksepsi atau keberatan para tergugat ditolak, sebab PN Martapura memang berwenang untuk mengadili sengketa calon PAW Partai Nasdem di DPRD Kabupaten Banjar. Karena itu sidang dan pemeriksaan terus dilanjutkan di PN Martapura,” tegas Rusdi, Senin (10/4/2023).

Baca juga  Sehari, Karhutla Terjadi Di Enam Lokasi Di Tiga Kecamatan

Seperti diketahui, perkara gugatan (PAW) dari Partai Nasdem dilakukan oleh Khalik melalui melalui kuasa hukumnya Muhammad Rusdi. Alasan gugatan, karena DPP Partai Nasdem melalui DPW dan DPD telah memberikan SK kepada Suriani yang telah menjabat sebagai Pembakal (Kades) di Desa Sungai Batang Ilir.

Menurut Khalik, Suriani telah mengundurkan diri sebagai anggota dan Pengurus Partai Nasdem ketika ikut Pilkades Serentak di Kabupaten Banjar. Hal tersebut dilakukan, karena sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Pilkades adalah bukan anggota dan pengurus Parpol. Apalagi yang bersangkutan telah terpilih dan dilantik sebagai Pembakal atau Kepala Desa Sungai Batang Ilir.

Dalam perkara ini tergugat I DPP Partai Nasdem, DPW Partai Nasdem Kalsel dan DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar. Tergugat 11 Ketua DPRD Kabupaten Banjar, dan Tergugat III KPU Kabupaten Banjar. (spy)

 

BERITA TERKAIT

TERPOPULER