BerandaAdvetorialGubernur Kalsel Sematkan SLKS kepada 985 PNS, Masa Pengabdian hingga 30 Tahun

Gubernur Kalsel Sematkan SLKS kepada 985 PNS, Masa Pengabdian hingga 30 Tahun

Link, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) kepada 985 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi selama 10, 20, hingga 30 tahun.

Bertempat di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, anugerah tanda kehormatan SLKS dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut disematkan Muhidin secara simbolis kepada para abdi negara pada Senin (31/8/2026).

Dalam sambutannya, Muhidin mengatakan Satyalancana Karya Satya merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

PENGANUGERAHAN SLKS: Gubernur Kalsel, H Muhidin, menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) kepada 985 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi selama 10, 20, hingga 30 tahun. (Foto:MC. Kalsel)

“Masa pengabdian selama 10 hingga 30 tahun bukanlah waktu yang singkat. Selama menjalankan tugas, para PNS telah melalui berbagai pengalaman, baik suka maupun duka, yang dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pengabdian. Termasuk Pak Sekda hari ini juga menerima SLKS untuk 30 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hadiri Wisuda ke 124 ULM, Gubernur Bangga Atas Kembalinya Akreditasi Unggul

Ia berpesan kepada para PNS yang mendapat penghargaan, khususnya yang telah mengabdi selama 10 dan 20 tahun, agar terus meningkatkan kemampuan, menghasilkan inovasi, serta menunjukkan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas.

“Kalau memang ada karya atau inovasi bisa dilaporkan. Apalagi saat ini kita sudah mulai menerapkan sistem Manajemen Talenta. Kita menginginkan PNS yang profesional untuk membantu kita dalam membangun Kalimantan Selatan yang lebih bagus,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Noryadi, menjelaskan, dari total 985 PNS penerima SLKS, sebanyak 247 orang telah mengabdi selama 30 tahun, 124 orang selama 20 tahun, dan 614 orang selama 10 tahun.

BACA JUGA :  Gubernur Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Sawit Berkelanjutan 

“Pemberian SLKS bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap PNS yang telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ucapnya.

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), papar Noryadi, juga didorong untuk mengidentifikasi dan mengusulkan PNS yang memiliki kinerja baik, disiplin tinggi, serta potensi untuk dikembangkan. Sebab, PNS yang memenuhi kriteria tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan karier, termasuk promosi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.

“Langkah tersebut sejalan dengan penerapan Manajemen Talenta yang diarahkan untuk memastikan pengelolaan karier ASN dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi masing-masing pegawai,” pungkasnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BACA JUGA