Link, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Sektor Perkebunan merupakan salah satu sektor ekonomi yang penting di Kalsel. Sektor tersebut menawarkan banyak potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Maka dari itu, dari Raperda tersebut bisa di proses lebih lanjut menjadi Perda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Roy dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kalsel pada Rabu (5/5).
Dijelaskan Roy, Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan telah melalui tahap pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi bersama DPRD.
“Sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang ditindaklanjuti melalui Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan,” katanya.
Hal ini ujarnya lebih lanjut, menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
“dengan adanya Perda, memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat memberikan daya guna dan hasil terbaik bagi lingkungan dan masyarakat Kalsel,” kata Roy.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, mengatakan, pokir yang pihaknya usulkan ke pemerintah daerah merupakan aspirasi yang saat melakukan reses, dan diajukan sesuai program pihaknya di lapangan.
“Apakah pokir yang kami usulkan ini nanti ranahnya provinsi, ranahnya kabupaten. Kalau ranahnya kabupaten kami koordinasi dengan DPRD Kabupaten. Atau ranahnya pusat, maka kami koordinasi dengan pusat. Anggarannya sendiri biasanya ada dan mengiringi program tersebut,” ujarnya.
Supian HK menambahkan, selama ini pokir yang diusulkan dewan sebagian besar telah terealisasi. “Rasanya semua Pokir yang diusulkan semuanya terealisasi,” ucapnya.
Usai paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supiah HK dilakukan penandatangan kesepakatan substansi Raperda RTRW Pemprov Tahun 2023 – 2043 dan serta Perda Perkebunan Berkelanjutan, oleh Sekda Roy Rijali Anwar mewakili Gubernur dan Ketua DPRD Kalsel Supiah HK. (why/BBAM)