Rabu, Mei 21, 2025
BerandaHeadlineKasus Pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal Ajukan PK

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal Ajukan PK

Link, Cirebon – Kasus pembunuhan Vina Cirebon kian bergejolak. Dimenangkannya tersangka Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri Bandung, membuka kembali proses hukum terhadap para terpidana yang kini masih menjalani hukuman. Satu diantaranya Saka Tatal yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Saka Tatal didampingi sejumlah kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). Mereka mendatangi PN Cirebon untuk mengajukan PK dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.

Sejumlah kuasa hukum Saka Tatal yang terlihat mendatangi PN Cirebon adalah Farhat Abbas, Krisna Murti, Titin Prialianti dan beberapa orang lainnya.

“Kami yakin sekali bahwa ada kejanggalan. Kami berharap Pengadilan Negeri Cirebon bisa menyampaikan memori PK kami kepada Mahkamah Agung (MA),” kata Farhat Abbas saat ditemui di PN Cirebon, Senin (8/7/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti mengatakan, dalam proses pengajuan PK ini pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas kepada PN Cirebon, termasuk memori PK.

“(Berkas yang diserahkan ke PN Cirebon) pertama yaitu berkas kuasa seluruhnya, kemudian juga memori PK-nya,” kata Titin Aprilianti.

BACA JUGA :  Ketahuan Judi Online, Sanksi Hadang ASN Kemenag

“Di dalam memori PK itu menjelaskan secara keseluruhan apa saja novum-novum yang kita sampaikan,” kata Titin menambahkan.

Menurut Titin, ada beberapa hal yang dijadikan novum dalam upaya PK tersebut. Terkait dengan hal ini, Titin belum membeberkan secara rinci apa saja novum yang diajukan dalam upaya PK tersebut.

Sekadar diketahui, Saka Tatal merupakan satu dari delapan orang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam. Dalam kasus ini, Saka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sidang putusan terhadap Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 10 Oktober 2016. Saat itu Saka dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Selain Saka Tatal, ada 7 orang yang juga telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Dalam kasus ini, ketujuh orang itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sidang putusan terhadap tujuh orang itu digelar di PN Cirebon pada Jumat 26 Mei 2017. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER