Link, Jakarta – Sebanyak 580 anggota DPR RI 2024-2029 sudah resmi dilantik pada Selasa 1 Oktober 2024. KPK menyatakan bahwa semuanya sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ada sebanyak 323 berstatus sebagai Petahana dan 257 sebagai non-Petahana. Sedangkan dari 152 Anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai Petahana dan 85 sebagai non-Petahana.
“LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan Anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih. Berstatus Petahana yang merupakan Wajib Lapor LHKPN, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Budi meminta kepada anggota DPR dan DPD yang berstatus non-Petahana atau bukan. Mereka Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus tetap menyampaikan LHKPN baru.
“KPK telah mempublikasikan LHKPN Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya,” kata Budi.
Diketahui, 580 anggota DPR 2024-2029 resmi dilantik di Gedung Nusantara, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. 580 wakil rakyat yang ikuti sumpah janji jabatan itu berasal dari 8 partai politik yang lolos ambang batas parlemen.