Link, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil Pileg 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, sudah ada beberapa tanggal yang disiapkan yaitu 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli. Meski demikian, tanggal lengkap PSU dan PSSU itu akan diresmikan dalam Keputusan KPU (PKPU).
“Rancangan Keputusan KPU tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan atau tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pileg sedang dalam proses penerbitan,” ungkap Idham saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2024) dilansir bisnisindonesia.com.
Untuk PSU, dia menerangkan KPU sudah menyiapkan tiga tanggal yaitu Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 putusan MK; dan Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK .
Sementara itu untuk PSSU, Idham menyatakan KPU juga sudah merencanakan tiga tanggal yaitu Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK; Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; dan Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK.
Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang perselisihan hasil Pileg 2024 pada pekan lalu. Total, ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK dari total 297 perkara yang masuk.
44 gugatan tersebut terdiri kabul seluruhnya sebanyak 6 perkara dan kabul sebagian sebanyak 38 perkara.
Berikut daerah pemilihan yang diperintahkan PSU dan PSSU berdasarkan putusan MK:
Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
DPRD Provinsi Gorontalo VI
DPRD Kota Tarakan I
DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
DPRD Papua Pegunungan I
DPD RI Sumatera Barat
Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
DPRD Kabupaten Meranti IV
DPRD Kota Dumai IV
DPR Papua Barat Daya III
DPRD Kabupaten Sintang V
DPRD Kabupaten Samosir I
DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
DPRD Provinsi Jambi II
DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
DPRD Kabupaten Gorontalo II
DPRD Kota Ternate II