Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.
Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor 1
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor 2
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor 3
Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor 4
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nomor 5
Partai Buruh Nomor 6
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Nomor 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor 8
Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Nomor 9
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nomor 10
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Nomor 11
Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor 12
Partai Bulan Bintang (PBB) Nomor 13
Partai Demokrat Nomor 14
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor 15
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Nomor 16
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor 17
Sebelumnya, merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.
Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.
Sedangkan, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual. Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu. (link/net/ CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/