Selasa, Mei 21, 2024

Mantan Wali Kota Kendari Ditahan Terkait Kasus Perizinan Usaha

Link, Kendari-Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022, SK ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perizinan PT. Alfa Midi.

“Tersangka SK setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023) sebagaimana dilansir dari infopublik.id

Penahanan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta-fakta penyidikan yang telah ditemukan oleh tim penyelidik.

Bukti-bukti yang ada telah menguatkan dugaan jika SK terlibat dalam kasus suap tersebut.

Ade menyebutkan Ketua IKA SMA Negeri 4 Kendari itu dijerat pasal 12 huruf E tentang pemerasan dengan ancaman hukuman atau pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pasalnya 12 huruf e adalah tindakan penyelenggara pemerintahan yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, jadi makanya kepada yang bersangkutan dikenakan pasal tersebut,” ujar Ade.

BACA JUGA  Investigasi Kecelakaan Tol Cikampek, Polisi Gandeng Kemenhub-KNKT

Ade menyatakan, SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000, sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

Padahal, jelas dia, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari pada 2021.

Selain itu, tersangka SK pun telah meminta bagian dan menerima saham 5 persen dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.

Sementara itu, Sekda Kota Kendari, RT, salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut, membantah kesaksian SK terkait Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek Kampung Warna Warni.

Dirinya menyatakan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER