Jumat, Maret 29, 2024

Warganya Ditahan, Pemkab Tak Ada Respon

Link, Martapura – Pemkab Banjar sejauh ini belum memberikan respon terhadap  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Noor Hidayah Sulaiman (66) yang ditahan di penjara bawah tanah Al Zahir, Jeddah, Negara Arab Saudi.

Dikonfirmasi terkait upaya apa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk membebaskan Noor Hidayah Sulaiman dan Hafizah. Ternyata, Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur tidak dapat ditemui karena tengah beristirahat usai menghadiri salah satu kegiatan pada, 19 Juli 2022 kemarin.

Upaya konfirmasi pun kembali dilanjutkan ke Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Banjar, yakni H Masruri.

Kepada sejumlah awak media, Masruri masih belum dapat memberikan komentar. Alasannya penjelasan tersebut merupakan kewenangan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman.

“Kasus tersebut terjadi di luar negeri, dan menjadi kewenangan kementerian. Sehingga, Pemkab Banjar terlebih dulu akan melakukan koordinasi antar instansi terkait lebih dulu,” ujarnyaa tidak jelas.

Seperti diketahui, dalam dua pekan ini perhatian terhadap TKI asal Kota Martapura, yakni Noor Hidayah Sulaiman (66) yang ditahan di penjara bawah tanah Al Zahir, Jeddah, Negara Arab Saudi atas tuduhan penculikan anak pada Maret 2022 lalu hanya ada dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Banjar. Yakni politisi Partai Gerindra, Syarifah Sakinah yang sudah berinisiatif melakukan upaya pembebasannya.

Baca Juga  TKI Dipenjara Al-Zahir Jeddah Berkasnya Sudah Dilimpahkan

Upaya pembebasan tersebut dilakukan Politisi Gerindra Kabupaten Banjar dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, bahkan sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Asosiasi Buruh Migran dan KBRI di Jeddah atas kasus penculikan anak yang dituduhkan terhadap Noor Hidayah Sulaiman (66) yang sudah bekerja selama 35 tahun sebagai TKI di Negara Arab Saudi.

Terlabih, Noor Hidayah Sulaiman dituduh menculik cucunya sendiri, yakni Hafizah yang ia adopsi sejak kecil hingga berusia sekitar 11 tahun. Sebab, saat Noor Hidayah diminta menjelaskan dokumen tentang Hafizah oleh kepolisian Arab Saudi tidak dapat memperlihatkannya buktinya baik secara administrasi, karena tertinggal di Indonesia (Martapura). Sehingga keduanya terpaksa ditahan kepolisian.

Nah, upaya Syarifah Sakinah akhirnya mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi. Bahkan dewan secara kelembagaan telah menjadwalkan bertemu dengan Komisi I DPR RI untuk membahas masalah tersebut.

TERPOPULER