Link, Martapura – Panitia khusus (Pansus) PT Barakat Intan Mandiri (BIM) pergoki penambangan ilegal di konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM.
Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar mendadak melakukan inspeksi di titik-titik konsesi PKP2B milik PT BIM. Benar saja, di lapangan asek milik perusahaan plat merah tersebut dijarah para penambang ilegal.
“Jadi benar adanya informasi jika aset milik PT BIM dijarah oleh penambang ilegal. Dan itu kami dapati di lapangan saat sidak tadi siang,” ujar Saidan Pahmi, Ketua Pansus PT BIM, kepada Linkalimantan.com, Selassa 16 Agustus 2022.
Kegiatan sidak sebut Saidan, untuk memastikan agar aset milik PT BIM tidak dijarah penambang ilegal tersebut, dilakukan Pansus PT BIM pasca sebagian gugatan terhadap Kementerian ESDM, terkait pencabutan izin eksplorasi tambang batubara dalam rupa PKP2B di Pengadilan Niaga Surabaya dimenangkan PT BIM beberapa waktu lalu.
“Hari ini Tim Pansus PT BIM sudah berkunjung di dua titik lahan eks PKP2B milik PT BIM yang berada di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, dan menyaksikan langsung bahwa masih ada didapati aktivitas menambang ilegal yang terjadi di lahan eks PKP2B milik PT BIM,” ungka Saidan.
Tak hanya itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini pun curiga bahwa kegiatan sidaknya telah diketahui para penambang ilegal. Sebab, saat melakukan sidak di titik kedua lahan eks PKP2B milik PT BIM, sudah tidak ada lagi aktivitas menambang.
“Saat kita melakukan sidak di titik kedua tidak ada didapati aktivitas menambang. Namun, di lokasi tambang kita dapati ada bahan bakar yang digunakan untuk melakukan aktivitas menambang, dan melihat bekas jejak alat berat yang dimobilisasi arah keluar area pertambangan. Ternyata, setelah kami telusuri tak jauh dari lokasi didapati sebanyak 3 unit alat berat yang terparkir,” ucapnya.
Kendati demikian, Politisi Demokrat ini masih belum dapat memastikan apakah alat berat tersebut difungsikan untuk melakukan eksploitasi batubara di lahan eks PKP2B milik PT BIM di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman.
“Kami akan melakukan konfirmasi terkait adanya kegiatan ini. Terlebih, saat melakukan sidak dilahan eks PKP2B milik PT BIM yang berada di Desa Bi’ih, Kecamatan Karang Intan juga terjadi kegiatan menambang ilegal. Karena, setahu kami, ketika izin PKP2B milik PT BIM dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM RI. Maka aktivitas pertambangan harus dihentikan,” ucapnya.
Adanya kegiatan menambang ilegal pasca izin eksplorasi tambang batubara dalam bentuk PKP2B milik PT BIM pun dibenarkan Sarmadi, selaku Kepala Desa Gunung Ulin.
“Meski izinnya sudah dicabut, untuk aktivitas menambang di dua titik lahan PKP2B milik PT BIM tetap berjalan. Terlebih, saat cuaca panas. Mereka berhenti saat ada kabar akan dilakukan razia saja,” katanya.
Sarmadi pun menuturkan rasa terimakasihnya atas kunjungan yang dilakukan Tim Pansus PT BIM bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, yakni Rina Yulianti bersama tim.(zainudin/BBAM)