Link, Martapura – Bermula dari keluhan DPRD Banjar, kini nasib Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Dian Marliana, bergantung pada keputusan Bupati Banjar dalam memilih tiga opsi yang diberikan Majelis Kode Etik (MKE)
Beredar kabar bahwa MKE telah menerbitkan tiga rekomendasi untuk menentukan nasib Dian Marliana pasca kembali dibebastugas sementara atau non job Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 13 Januari 2025 lalu atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Berdasarkan informasi yang didapat Linkalimantan.com, tiga rekomendasi yang bakal menentukan nasib Dian Marliana yang akan diserahkan ke Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur tersebut, yakni merekomendasikan pemberhentian Dian Marliana dari ASN, kedua menurunkan satu tingkat dari eselon II menjadi eselon III, dan ketiga merekomendasikan Dian Marliana sebagai staf atau pegawai biasa.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, salah satu anggota MKE HM Riza Dauly mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.
“Kebetulan saat bersidang saya tidak bisa hadir karena tengah mengikuti kegiatan lainnya, salah satunya menghadiri kegiatan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait pelayanan publik,” ujarnya pada Jumat (14/3/2025).
Kendati tidak mengetahui terkait telah terbitnya tiga rekomendasi yang menentukan nasib Dian Marliana. Namun, Pejabat definitif Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar ini membenarkan MKE telah menggelar sidang pada Februari 2025.
“Saya lupa beberapa kali sudah sidang digelar,” akunya.
Ditemui pada 13 Maret usai menghadiri gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris MKE juga memastikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Dian Marliana sudah selesai. Namun disebutkan selesai pada 2024 lalu.
“Pada 2024 lalu kan sudah selesai. Hasilnya terdapat pelanggaran kode etik, dan sanksi harus meminta maaf. Dan yang bersangkutan sudah meminta maaf,” ujarnya.
Karena itu, Dr Erny memastikan, Dian Marliana tidak mendapatkan sanksi di fungsionalkan dari jabatan eselon II. “Jadi bukan di fungsionalkan, karena sudah meminta maaf,” katanya.
Padahal pada 14 Januari 2025 lalu, Dr Erny mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan terkait adanya indikasi pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Dian Marliana berdasarkan bukti-bukti yang sudah di terima BKPSDM Kabupaten Banjar untuk ditindaklanjuti.(zainuddin/BBAM)